Mantan Sekkot HMJ Tolak Terima Suratnya, Cakka: Lucu, Harusnya Kami yang Somasi Pemkot!
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sebanyak delapan pengacara Pemkot Palopo melayangkan surat somasi kepada Pembina Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS), Ir HA Mudzakkar MH yang merupakan kuasa pemilik lahan IC.
Pada surat somasi tertanggal 5 Mei 2023, pihak yayasan ICDS diminta menyerahkan seluruh sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), foto kopi sertifikat/AJB, dan petikan risalah 23 dokumen lahan IC ke Pemkot Palopo, dalam waktu 14 hari setelah surat somasi diterima.
Surat somasi tersebut diteken delapan pengacara Pemkot Palopo yakni Hisma Kahman SH MH, Burhanuddin LM SH, Umar Kaso SH MH, Irham Amin SH MH, Hilal S Wahid SH MH, Muh Ardiansyah SH, Musadda SH, dan Ilham Ilahi SH MH di atas kertas dengan kop logo Pemkot Palopo dan atas nama Sekretariat Daerah Kota Palopo.
Pihak Pemkot mengklaim lahan IC merupakan aset Pemkot Palopo dan menilai Andi Mudzakkar tidak punya kewenangan secara legalitas untuk menerima dan menguasai dokumen IC dari HM Jaya.
Andi Mudzakkar (Cakka) yang dikonfirmasi sekaitan somasi tersebut, Ahad, 7 Mei 2023 malam lalu menegaskan, somasi tersebut salah alamat dan kedaluwarsa.
"Kan lucu, kami (Yayasan ICDS) selaku pemilik lahan IC disomasi. Harusnya kami yang somasi Pemkot karena telah membuat sertifikat di atas sertifikat atas lahan Islamic Centre, " terang Cakka.
Mantan Bupati Luwu dua periode ini juga menegaskan, bahwa somasi Pemkot tersebut kadaluarsa. Karena kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo.
"Lazimnya itu, somasi dilakukan sebelum kasus berproses hukum. Ini terbalik, kasus sudah jalan di kejaksaan dan Polres, baru disomasi. Kayak (seperti) anak magang saja bikin somasi," ucap Cakka.
Ditambahkan Cakka, ia sepuluh tahun menjabat Bupati Luwu, tidak pernah melihat lahan IC tercatat dalam daftar aset Pemkab Luwu. "Loh, kok tiba-tiba diklaim Pemkot sebagai asetnya. Dari mana alas haknya," tandas Cakka.
Selain Pembina Yayasan ICDS, mantan Ketua Pengurus Yayasan ICDS, HM Jaya (HMJ) juga disomasi oleh pengacara Pemkot. Isi surat somasinya sama dengan somasi yang dilayangkan kepada Cakka.
Namun kata HMJ kepada Palopo Pos, ia menolak menerima surat itu. ''Jadi saya suruh itu orang yang bawa, untuk bawa pulang kembali,'' katanya.
HMJ juga mengklarifikasi surat tanda berkas tanah IC dari Kepala Kandepag Palopo, Drs HM Arief MPdI kepada Sekkot Palopo HM Jaya pada 27 Februari 2006, yang sempat beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
Menurut HMJ saat dimintai tanggapannya, HM Arief waktu itu menitip dokumen lahan IC kepada dirinya. Bukan berarti pihak Depag Palopo menyerahkan kepemilikan tanah IC kepada dirinya selaku Sekkot Palopo.
''Itu kan tanah publik. Jadi Pak Arief titip berkasnya sama saya. Kebetulan saya juga Panitia Pembangunan Islami Centre,'' ucap HMJ. (ikh)