PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kasus narkoba menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya masuk dalam tahap pembacaan putusan majelis hakim.
Digelar, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya JPU menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika secara ilegal.(int)