Pelaku Pengancaman dan pengrusakan di Tampo Tallunglipu saat diamankan oleh Polsek Rantepao. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Seorang pria berinisial MS (35), pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan pengrusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jln. serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu, 07 Mei 2023 malam.
MS (35) diketahui merupakan warga Buntupepasan Lembang Buntu Sarambu, Buntu Pepasan. Ia diamankan di Jln. Serang Lorong 4 saat sedang mengendarai sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Rantepao yang dipimpin Bripka Imran.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.
“Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecanatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, ujar Kapolsek Rantepao ini .
Kapolsek Rantepao menambahkan kejadian berawal saat Korban sebut saja Sdra. Sapu (42) mendatangi MS (35) dengan tujuan ingin meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke pasar bolu guna memesan mobil angkutan tujuan palopo.
Namun setelah sepeda motor yang dipinjamkan, Korban Sdra. Sapu tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS (35) marah.
Setelah beberap hari kemudian, MS yang masih dalam dalam keadaan marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi Sdra. Sapu (42) selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang), tak hanya itu Ia juga melakukan pengrusakan beberapa objek seperti meja, kursi dan sepeda motor milik Sdra. Sapu, terangnya.
Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pengrusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana” tutup Kapolsek Rantepao.(alb)