Wali Kota Judas: Secara Administrasi, Dokumen IC harus Disimpan di Kantor Pemkot
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Wali Kota Palopo, HM Judas Amir menggelar konferensi pers terkait berita "Pemilik Lahan IC Disomasi 8 Pengacara Pemkot" yang dilansir Palopo Pos, edisi Selasa, 9 Mei 2023 kemarin.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Bappeda Gedung Kantor Pemkot sekira pukul 14.00 Wita, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo Firmanza DP, Kabag Hukum Pemkot Subair SH, dan pengacara Pemkot Hisma Kahman SH MH.
"Kenapa kita somasi, karena kita mau baik. Bahwa mereka tidak punya hak menguasai dokumen tanah Islamic Centre (IC). Kalau mereka datang serahkan dokumennya, selesai masalah. Tapi kalau tidak, kita kasi somasi kedua, lalu somasi ketiga. Kalau masih tidak diindahkan, maka bisa dilakukan langkah hukum,'' terang Judas diamini Hisma Kahman.
Lanjut Judas, Andi Mudzakkar (Cakka) tidak punya hak menerima dan menguasai dokumen IC dari HM Jaya. Karena HM Jaya menerima dokumen IC dari Kandepag Palopo, HM Arief pada 27 Februari 2006 lalu, atas nama Sekkot Palopo.
Sehingga secara administrasi pemerintahan, dokumen tersebut harus disimpan dan berada di Kantor Pemkot.
''Kalau surat-surat menyangkut pemerintahan, saya simpan di kantor, tidak saya simpan di rumah,'' imbuh Firmanza.
Pada kesempatan itu, Judas mempertanyakan Cakka selaku pemilik tanah IC. Dan apa alasan Cakka menerima surat-surat IC.
''Adakah di antara sertifikat itu atas nama Cakka, adakah AJB atas nama Cakka. Atau adakah surat-surat berbau Cakka. Kalau tidak ada, berarti bukan miliknya,'' ucap Judas dengan nada bertanya.
Sementara Pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman menambahkan, somasi merupakan cara efektif untuk menyelesaikan masalah. "Sebenarnya niat kami melakukan somasi karena mau baik, bagaimana suatu masalah diselesaikan diluar jalur hukum,'' ucapnya.
Hisma juga merasa tersinggung karena dianggap pengacara magang, apalagi berita itu dibaca publik. ''Harusnya, Opu (Cakka) sebagai tokoh harus beri edukasi masyarakat bahwa somasi satu-satunya cara terbaik dalam menyelesaikan sengketa,'' katanya.
Juga dikatakan, somasi itu tidak ada kadaluarsanya selama perkaranya belum masuk pengadilan. Mengenai kasus Islamic Centre yang berproses di kejaksaan dan kepolisian, belum ada tersangka, sehingga bisa dilakukan somasi. (rul-ikh)