Palopo – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto, melantik Musa Renden sebagai Kepala Urusan Tata Usaha pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto, mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrasi, Musa Renden, Kamis (11/05). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Musa Renden diberhentikan dari Jabatan Lama yakni Pelaksana pada Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk kemudian diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Urusan Tata Usaha pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin beserta beberapa Pejabat Struktural dan staf dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Dalam amanatnya kepada pajabat yang baru dilantik, Rachmad Ardiyanto berpesan agar dapat menjalankan tugas barunya dengan baik. Kepala Kantor mengingatkan pentingnya untuk bekerja penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi para staf. Tidak kalah pentingnya untuk menyadari bahwa pekerjaan yang dikerjakan akan senantiasa dinilai oleh masyarakat, juga dilihat dan dipertanggungjawabkan kepad Tuhan Yang Maha Kuasa kelak dikemudian hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menambahkan bahwa pemimpin hendaknya dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada bukan malah menjadi pembuat masalah. Pemimpin harus dapat menjadi role model bagi bawahannya Pada prinsipnya pemimpin harus lebih banyak berkarya daripada berbicara. Karena di pundak pemimpinlah melekat tanggungjawab untuk melakukan perubahan dan pembaharuan organisasi.
Diakhir amanatnya, Rachmad Ardiyanto mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat bekerja dengan dedikasi dan integritas yang tinggi dan selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada serta menolak segala bentuk penyimpangan sehingga dapat mewujudkan kemajuan organisasi.(rls/ary)