Lukman: Kalau Alas Haknya Benar Sertifikat Pemkot, Harusnya Sertifikat Lama Ditarik dan Dimatikan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--Surat somasi Pemkot Palopo yang ditandatangani delapan pengacara Pemkot Palopo ke pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) menjadi polemik liar biasa di kalangan publik.
Tak terkecuali dari pengamat hukum, sekaligus pengacara kondang Lukman S Wahid SH.
Menurut pandangan Lukman, somasi yang diberikan oleh pengamat hukum Pemkot itu pada Yayasan IC adalah bentuk kepanikan mengenai soal asal usul tanah dan keabsahan prosedur penerbitan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemkot Palopo saat ini.
Jika dilihat dari prosedurnya, harusnya semua sertifikat yang ada sekarang yanh dikuasai pihak yayasan IC yang diterbitkan di tahun 1990an ditarik dan dimatikan lebih dulu sebelum menerbitkan sertifikat yang baru diatasnya.
"Tapi fakta yang ada ternyata sertifikat atas nama pemilik tanah sebelumnya masih ada dan belum pernah ditarik atau dimatikan namun entah atas dasar apa dan bagaimana caranya oleh pihak BPN Palopo menerbitkan lagi sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Palopo di Tahun 2022," kata Lukman, menanggapi adanya surat somasi Pemkot, kepada Palopo Pos, Rabu, 10 Mei 2023.
Padahal sambung dia, sepengetahuannya, sertifikat-sertifikat lama yang dipegang pihak yayasan IC diterbitkan tahun 1990an.
Kota Palopo, lanjut dia, baru menjadi daerah otonomi di tahun 2002, berdasarkan UU No.11 Tahun 2002.
Artinya, usia-usia sertifikat tanah yang dipegang pengurus yayasan IC lebih tua dari usia Kota Palopo sendiri sebagai Kota Otonom.
"Kan Aneh, kalau Pemkot Palopo, kemudian mengajukan klaim atas tanah-tanah di IC Palopo. Ingat, tanah ini milik umat, jangan sekali-kali merebut apalagi mengambilnya, takutnya akan meledak," pungkasnya.(ded)