Polisi Ciduk Oknum Anggota DPRD Sidrap Diduga Pakai Narkoba, Terdaftar Bacaleg, Ini Partainya, Duh Bikin Geleng-geleng Kepala…

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Lagi-lagi anggota dewan terjerat narkoba. Kali ini, seorang oknum anggota DPRD Sidrap dibekuk karena narkoba.

Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menciduk dua orang penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya diduga anggota DPRD Sidrap berinisial HA.

”Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria.

Berdasar keterangan, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Petugas mengamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengonsumsi sabu-sabu.

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat isap serta bong, plastik bening dan tisu.

Zakaria menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap. Yakni terkait penyalah guna narkoba. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2023 sekitar pukul 20.45 wita.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini. Lanjut Zakaria, penyidik masih melakukan pendalaman di mana barang haram tersebut diperoleh.

”Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” tutur AKP Zakariah.

Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu-sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap. ”Iya, (benar) inisial HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” ucap Mahmud Yusuf.

Saat ditanyakan apabila nanti terduga terbukti melakukan pelanggaran mengonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap tersebut menegaskan, akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” kata Mahmud.

BACALEG
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59) yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu, ternyata sudah didaftarkan maju sebagai caleg berstatus petahana di KPU.

"Masih masuk kemarin (didaftarkan sebagai bacaleg PKS di KPU)," ungkap Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf, Kamis, 11 Mei 2023.

Mahmud mengatakan HA didaftarkan sebagai caleg PKS karena saat itu belum diketahui terlibat kasus sabu. Pihaknya juga baru mengetahui jika salah satu kadernya tersandung masalah hukum.

"Kami juga baru tahu informasi setelah ada konfirmasi dari media. Dan (setelah dicek) ternyata memang betul adanya (ditangkap HA). Sementara diproses di kepolisian," paparnya, seperti dilansir detik.

Wakil Bupati Sidrap ini mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan mengambil kebijakan ketika status hukum HA sudah jelas berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.

"Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja. Dari PKS sudah jelas, ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART tentu ada pemberhentian dengan tidak hormat begitu," jelas Mahmud.(jpdt/uce)

kasus narkoba, sabu-sabu, anggota dprd, polres sidrap

  • Bagikan