Yertin Bertanya, Mana Duluan, Sertifikat IC Atas Nama Pemkot atau Anggaran Revitalisasi IC Rp50 Miliar

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BENTENG-- Aktivis Pemerhati Anti Korupsi Tana Luwu, Yertin Ratu menghadiri undangan jumpa pers Pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Palopo di OT Coffee Binturu, Palopo, Jumat, 12 Mei 2023 malam.

Pada sesi tanya jawab, Yertin bertanya kepada Andi Mudzakar selaku mantan Bupati Luwu dua periode.

"Apakah masuk kategori korupsi apabila lebih duluan anggaran proyek Islamic Centre disahkan dalam APBD, baru setelah itu, terbit sertifikatnya atas nama Pemkot Palopo, " tanya Yertin.

Dijawab Andi Mudzakkar, "Bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan itu. Jumpa pers malam ini, hanya untuk menjelaskan status lahan Islamic Centre, " ucap Cakka.

Informasi yang dihimpun Palopo Pos, anggaran revitalisasi kawasan IC sebesar Rp50 miliar, ditetapkan DPRD Palopo tahun 2020 dengan anggaran multiyears dalam APBD 2021, 2022, dan 2023.

Peletakan batu pertama revitalisasi kawasan Islamic Centre dilaksanakan pada 12 Februari 2021.

Sertifikat IC atas nama Pemkot Palopo terbit tanggal 22 Juni 2021.

Ditender pada laman LPSE Kota Palopo pada 20 Oktober 2021. Dimenangkan PT. Bangun Bumi Indah dengan nilai kontrak Rp50.042.400.000. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version