Hore! PNS Bakal Terima Uang Makan Tiap Bulan, Segini Besaran dan Mulai Diberlakukan

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kebijakan untuk memberikan tambahan uang makan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2024.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan daya tahan tubuh para PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap PNS akan menerima nilai yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah kerjanya.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," bunyi peraturan tersebut.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan, biaya penambah daya taya tahan tubuh ditetapkan Rp18 ribu sampai Rp25 ribu per hari untuk satu orang PNS.

Berarti sebulan nanti diterima seorang PNS sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Untuk PNS di DKI Jakarta akan mendapat tunjangan ini lebih besar dari PNS di Provinsi lainnya.

PNS di Jakarta akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

Biaya tersebut akan diberikan setiap bulan, di luar tunjangan lain yang diterima seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Selain itu, dalam peraturan ini, Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor, serta uang lembur PNS.

Nilai yang tercantum adalah satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran pada tahun 2024. (*/fin//pp)

  • Bagikan

Exit mobile version