Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Desak Kepolisian Proses Pelaku PETI di Rampi

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Azhar Arsyad mendesak kepolisian melakukan proses penegakan hukum terhadap para pelaku pertambangan emas ilegal di Desa Ondonawa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara.

Azhar yang juga merupakan Ketua DPW Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel menegaskan aktivitas tambang emas ilegal dikhawatirkan berimbas pada kerusakan lingkungan. Apalagi PETI di Rampi sudah menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.

“Kami minta pihak kepolisian segera lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Rampi, Luwu Utara,” ujar Azhar usai bertemu dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi di Makassar, Senin (15/05/2023).

Azhar menuturkan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa terhadap lingkungan. Sehingga proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal harus dilakukan.

“Kalau ini merusak lingkungan kan bisa kita kategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa terhadap lingkungan,” tuturnya.

“Apalagi sudah ada korban jiwa akibat kecelakaan di lokasi sehingga jelas aktivitas tambang ilegal ini tidak safety atau tidak sesuai dengan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” imbuhnya.

Selain itu, Azhar mengatakan akan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tambang emas ilegal di Rampi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dia menyebut di dalam RDP nanti pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi guna menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan bantu fasilitasi RDP, tadi teman-teman dari Rampi sampaikan sudah berkirim surat permohonan ke Pimpinan DPRD Sulsel. Nanti surat itu kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya AMARA Rampi telah mengajukan surat permohonan RDP ke DPRD Sulsel. Permohonan RDP itu diajukan terkait persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Rampi, Lutra.

“Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel mengajukan permohonan RDP terkait persoalan PETI di Rampi,” ungkap juru bicara AMARA Rampi, William Marthom saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Senin (15/05). (rls/ikh)

  • Bagikan