Kapolres Lutim Sebut Berita Hoax Lebih Berbahaya dari Pada Satu Peluru

  • Bagikan

Nampak Kepala Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur AKBP Silvester Simamora menjadi narasumber di Acara d Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) di Taman Antar Bangsa (TAB) Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi-Selatan , Selasa 16 Mei 2023. --karim--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SOROWAKO-- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur , AKBP Silvester Simamora menjadi narasumber di Acara d Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Taman Antar Bangsa (TAB) Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi-Selatan , Selasa 16 Mei 2023.

Dalam kegiatan itu, mengangkat Tema "Bahaya berita Hoax dan Dampak Hukumnya"

Selain Kapolres Luwu Timur , AKBP Silvester Simamora, hadir juga Direktur Operasional PT.Vale , Abu Ashar.

Abu Ashar juga didaulat sebagai Narasumber dengan tema "kontribusi Program Sosial PT.Vale Untuk keberlanjutan.

Silvester Simamora mengatakan , mencerna berita hoax itu sangat berbahaya dan memberikan dampak yang signifikan.

Termasuk diantaranya , kebenaran tidak lagi di percaya , memicu perpecahan, konflik horizontal, pihak tertentu diuntungkan.

"Jadi saya simpulkan, berbahayanya berita hoax itu dari pada satu peluru ,"Kata Kapolres

Menurut, Perwira dua melati dipundaknya ini, sebelum mencerna berita , terlebih dulu mengetahui sumbernya. Apakah media tersebut terdaptar di Dewan Perss.

"Jadi jangan andalkan berita di sosial Tanpa sumber yang tidak jelas. saring dulu , sebelum sharing"tambah Kapolres

Ia juga juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa pentingnya mengetahui berita bohong atau (Hoax) tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial.

"Apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata,"kata Kapolres

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Bagi jurnalis dan media, dalam penyebaran Berita bohong diatur di UU No.40 tahun 1999 tentang pers, penyebaran oleh lembaga Perss diatur pasal 6 huruf c. Khusus penyebaran lembaga penyiaran diatur pasal 36 ayat (5) UU No.32 tahun 2022.(Karim)

  • Bagikan

Exit mobile version