PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, DENPASAR-- Ada-ada saja dilakukan seseorang untuk meraup keutungan. Seperti itulah yang dilakukan salah seorang oknum dokter gigi di Kabupaten Badung, Bali. Ia justru membuka praktik aborsi.
Dokter Gigi bernama I Ketut Ari Wiantara sudah melakukan praktik menggugurkan kandungan atau aborsi terhadap 1.338 wanita di Bali.
Tempat praktik dokter gigi yang justru menjalankan praktik aborsi itu diketahui beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pihak kepolisian membongkar kasus aborsi terhadap 1.338 wanita di Bali berdasarkan laporan masyarakat. Praktik aborsi terhadap 1.338 wanita di Bali dilakukan oleh dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara di wilayah Badung.
Praktik aborsi dokter gigi berusia 53 tahun terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter tetapi melakukan praktik aborsi, Senin, 8 Mei 2023 malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian dengan pihak terkait langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku.
Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan dokter gigi yang menjalankan praktik aborsi sudah ditetapkan tersangka.
“Ketika penggerebekan lokasi kami mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktek dan baru selesai satu orang pasien,” papar AKBP Ranefli Dian.
“Saat ini juga sudah kita periksa sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan browsing di internet atas nama Dokter Gigi tersebut.
Saat melakukan browsing, pihak kepolisian menemukan alamat I Ketut Ari Wiantara Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan tempat praktik pelaku.
Kepolisian juga sempat melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Hasil konfirmasi tersebut, pihak IDI menyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang Dokter Kandungan tetapi Dokter Gigi.
Dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara di wilayah Badung telah melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 wanita di Bali. Pasien rata-rata pelajar SMA, mahasiswa, dan pekerja.
Pemeriksaan terhadap dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara alias Arik mengungkap motif melakukan praktik aborsi. Polisi telah menetapkan dokter gigi I Ketut Ari Wiantara alias Arik sebagai tersangka dan telah mengenakan baju tahanan warna oranye, Senin (15/5). Dokter berkepala plontos dan berkacamata itu hanya menundukkan kepala.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, Dokter Gigi I Ketut Ari Wiantara telah melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 wanita dalam rentang waktu April 2020 hingga Mei 2023. Kemampuan I Ketut Ari Wiantara yang berlatar belakang dokter gigi tetapi melakukan praktik aborsi beredar luas dari mulut ke mulut.
Pasien yang telah menggunakan jasa Dokter Gigi I Ketut Ari Wiantara melakukan praktik aborsi rata-rata pelajar SMA, mahasiswa, hingga pekerja. I Ketut Ari Wiantara berdalih melakukan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan karena permintaan pasien.
Dokter gigi itu berdalih kasihan kepada wanita yang ingin menggugurkan kandungan karena masih muda. Alasannya ingin menolong tetapi dengan cara yang salah.
“Dokter yang bersangkutan (drg I Ketut Ari Wiantara, red) mengaku melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah. Dia beralasan kasihan terhadap anak tersebut dan memikirkan akan seperti apa masa depannya. Dia niatnya menolong, caranya salah. Secara aturan tidak benar ini," kata AKBP Ranefli Dian Candra. (fajar/pp)