Pelaku Pembunuh Agnes Terancam 15 Tahun Penjara, Kapolres Morowali Tegaskan tak Ada Kekerasan Seksual Pada Korban

  • Bagikan
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Agnes Retni Anggarini, karyawati asal Toraja yang terjadi di Bahodopi, Morowali. (Foto: dok. Polres Morowali)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MOROWALI — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto menegaskan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan karyawati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS), Agnes Retni Anggraeni (25) yang terjadi di Mess PT PPS di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu, 13 Mei 2023.


“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada isu yang beredar bahwa korban (ARA) mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Hasil visum et repertum dari dokter menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Ini murni tindak kriminal akibat ketersinggungan,” tegas AKBP Suprianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Senin, 15 Mei 2023.


AKBP Suprianto juga menerangkan bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap Agnes Retni Anggraeni, pihaknya sudah menahan satu tersangka berinisial MJ (33 tahun).


Agnes Retni Anggarini, warga Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ditemukan tewas bersimbah darah di di salah satu mess kontraktor, yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 21.40 Wita, Sabtu, 13 Mei 2023.


Saat ditemukan, bagian belakang kepala korban pecah. Kemudian, ada genangan darah di lantai kamar. Lalu, tangan dan kakinya dalam kondisi terikat.


Dalam releasenya, Kapolres Morowali menguraikan kronologi peristiwa tragis yang merenggut nyawa alumni Fakultas Teknik UKI Toraja tersebut.


Berawal pada hari Sabtu, 13 Mei 2023 pagi, pelaku yang bekerja sebagai sopir mobil dum truk di PT. PPS datang ke kantor PT PPS untuk bertemu korban dan mengambil sejumlah uang. Namun, karena korban belum tiba. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu kembali pada pukul 09.00 Wita. Korban akhirnya datang diantar oleh pacarnya, yang kemudian pulang meninggalkan mereka berdua.


Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban, tetapi korban tidak membawa uang tunai. Korban lalu memberikan kartu ATM dan meminta pelaku untuk menarik uang di mesin ATM terdekat. Setelah menarik uang, pelaku kembali memberikan kartu ATM kepada korban. Namun, dalam percakapan mereka, terjadi perdebatan terjadi, karena korban bilang ke pelaku, “tidak kau ambil lebihji itu uang?”. Itu dikatakan korban berulang-ulang.


Karena pertanyaan itu dilakukan korban berulang-ulang, pelaku emosi. Dan pelaku memukul serta mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan tali rafiah. Karena korban berteriak minta tolong, pelaku mengambil kantongan kain dan baju untuk menutupi wajah Korban. Namun, korban tetap berteriak hingga pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban beberapa kali pada bagian kepala.
Pemukulan itu menyebabkan korban mengalami luka parah dan kejang-kejang. Tanpa belas kasihan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan berdarah.


“Motif di balik pembunuhan ini, karena pelaku tidak terima di kata-katai pembohong oleh korban, dan korban sempat memukul pelaku (menampar) yang menyebabkan pelaku emosi dan tidak terkontrol,” ujar Kapolres.


Penyidik menerapkan pasal 338 dan 351 KUHP terhadap pelaku. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarga,” pungkap AKBP Suprianto. (int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version