Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Berikan Imbauan Pentingnya Penggunaan Kaca Spion

  • Bagikan

Brigpol Adiyantho Sendana saat memberikan imbauan tentang tata tertib berlalulintas kepada warga binaannya yang berada di bengkel.Senin,15 Mei 2023. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Dalam upaya mewujudkan Kamseltibcar Lantas, Bhabinkamtimas Polsek Tondon Nanggala Polres Toraja Utara Brigpol Adiyantho Sendana melaksanakan kegiatan sambang dengan memberikan imbauan terkait pentingnya penggunaan kaca spion pada kendaraan, Senin 15 Mei 2023.

Disela melaksanakan sambang pada wilayah binaan di Lembang Rante Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara, Brigpol Adiyantho menyempatkan diri menghampiri sebuah bengkel yang menjual berbagai perkakas sepeda motor.

Himbauan yang diberikan Personel Bhabinkamtibmas, merupakan terobosan kreatif yang mana diimplementasikan di lapangan sebagai wujud terciptanya keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Brigpol Adiyantho Sendana memberikan himbauan tentang tata tertib berlalulintas kepada warga binaanya yang berada di bengkel, Ia menjelaskan betapa pentingnya penggunaan kaca spion sesuai standar pada kendaraan.

Kapolsek Tondon Naggala Akp Markus Papi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Bhabinkamtibmasnya yang melaksanakan patroli di wilayah bianaan sembari menyambangi sebuah bengkel sepeda motor.

Apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tepat dan patut dicontoh. Kamseltibcar Lantas tak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Satuan Lalu Lintas saja, peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbuan menyasar warga binaan dinilai sangat efektif, ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, Kaca spion adalah cermin yang digunakan pada kendaraan terkhusus sepeda motor untuk melihat keadaan atau lalu lintas yang ada di belakang kendaraan, atau pada saat memundurkan kendaraan, ataupun untuk melihat kebelakang pada saat akan membelok/pindah lajur lalu lintas.

Kaca spion merupakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan UU Berlalu Lintas, sangatlah penting selama mengemudikan kendaraan untuk melihat kaca spion setiap 5 sampai 8 detik, terangnya.

“Menggunakan Kaca spion saat berkendara sangat berguna bagi pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Jadi sebaiknya menggunakan kaca spion sesuai standar saja,” tutup Kapolsek.(albert tinus)

  • Bagikan

Exit mobile version