PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pada sesi jumpa pers di OT Cafe, Jumat malam 12 Mei, pekan lalu, pihak Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar (Cakka) dengan tegas menyatakan siap meladeni segala upaya hukum yang dilakukan Pemkot Palopo di bawah kepemimpinan Wali Kota Palopo HM Judas Amir dalam mencoba merebut kekuasaan atas lahan IC.
Cakka, sapaan akrab mantan Bupati Luwu 2 periode ini secara mengatakan, mulai niat baik Yayasan ICDS untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun yang didapat malah sebaliknya, pihak Pemkot Palopo melaporkan pihak yayasan ke kejaksaan.
Hingga pihak yayasan terpaksa melaporkan Pemkot Palopo soal dugaan penyerobotan lahan IC ke Polres Palopo.
Cakka juga menegaskan soal somasi pengacara Pemkot kepada dirinya selaku Pembina Yayasan ICDS.
"Jika Pemkot melalui advokad dan konsultan hukumnya mau menempuh jalur hukum sampai ke ranah perdata atau pidana, kami siap meladeni," terang Cakka didampingi dr Abubakar Malinta (anggota Pembina Yayasan ICDS), Sekretaris Yayasan ICDS Ir Taswin, pengurus Yayasan ICDS Dr Irman Halid, dan Muammar Kadafi.
Di hadapan sejumlah wartawan dan aktivis, Cakka menegaskan lahan IC merupakan tanah ummat yang dikelola yayasan. Bukan tanah pemerintah.
Karena pembeliannya menggunakan sumbangan PNS, infaq haji, dan sumbangan lainnya, oleh Panitia Pembangunan Islamic Centre Kab. Luwu. Bukan dibebaskan pemerintah pakai dana APBD.
Kemudian hal tersebut dipertegas dengan surat Sekda Luwu yang menyatakan bahwa tanah IC yang berlokasi di Palopo tidak pernah tercatat dalam Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Pemkab Luwu.
"Mungkin ada uangnya Pak Judas karena dipotong gajinya sebagai PNS untuk beli lahan Islamic Centre, saya juga dipotong gajiku sebagai anggota DPRD, waktu itu," kata Cakka.
Dijelaskan pula, ia tidak pernah meminta dokumen lahan IC kepada HM Jaya (HMJ). Tapi HMJ-lah yang ke rumah Cakka menyerahkan dokumen tersebut dalam kapasitas dari pengurus Yayasan ICDS yang lama (HMJ) kepada pengurus Yayasan ICDS yang baru (Cakka Cs).
"Perlu diketahui, saya (Cakka) hanya anggota Pembina Yayasan. Yang Ketua Pembina adalah Pak Prof Mansyur Ramly," kata Cakka.
Ditambahkan pengurus Yayasan ICDS lainnya, Marham Ismail, kenapa HMJ menyimpan dokumen IC di rumahnya, karena itu bukan dokumen pemerintah (Pemkot), melainkan dokumen Yayasan IC.
Dan Cakka menerima dan menguasai dokumen IC, karena ia merupakan pembina Yayasan ICDS berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.
Sebelumnya, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dalam jumpa pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu, mengatakan, Cakka tidak punya kewenangan menerima dokumen IC dari HMJ.
Karena dokumen tersebut diserahkan Kepala Kandepag Agama Palopo, HM Arief kepada HMJ selaku Sekkot Palopo. Sehingga seharusnya dokumen IC harus berada dan disimpan di Kantor Pemkot Palopo.
Wali Kota juga menyampaikan, pengacara Pemkot melakukan somasi kepada Cakka karena mau baik.(ikh)