Pelaku penganiayaan seorang ASN inisial AM (47 tahun) diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah aniaya kedua korbannya. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AM (47 tahun) warga Pasar Baru Sangalla, Lembang (Desa) Salu Allo, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja.
AM yang merupakan seorang wanita itu ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Sagitha Randa Bunga (38 tahun).
Bukan hanya Sagitha, juga anaknya bernama Rafael Laso' Polo Padang (12 tahun) warga Salu Allo juga menjadi korban.
Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo membenarkan adanya laporan dugaan kasus penganiayaan dilakukan oknum ASN Pemkab Tana Toraja.
“Penangkapan pelaku tanpa perlawanan pada Senin (15/5/2023) malam di rumahnya yang dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu,” ucapnya, Rabu (17/5/2023).
Lanjut Malpa Malacoppo, tindak pidana dialami dua korban tersebut bermula saat korban bersama anaknya berada di kebun mengambil sayur untuk pakan ternak babi miliknya.
“Pelaku datang tiba-tiba dan mendatangi korban, kemudian menarik kera baju korban sambil memukul bagian tubuh belakang korban menggunakan potongan ranting kayu yang ada di lokasi kebun,” terangnya.
Selanjutnya, anak korban melihat kejadian tersebut berusaha membela Ibunya. Namun, Ia juga terkena pukulan kayu bagian tangan kiri hingga luka memar.
Hasil interogasi kepolisian, AM mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku sangat kesal dihiraukan saat menanyakan sesuatu hal kepada korban.
“AM mengakui kesal karena saat bertanya ke korban dihiraukan, kemudian pelaku memegang kera baju bagian belakang korban namun korban menampar pelaku di pipi kanan sehingga membuatnya marah dan menganiaya korban,” tutup Malpa.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Ris)