Pengajuan Pj Wali Kota Mewacana

  • Bagikan
Anggota DPRD Palopo, Dahri Suli

Dahri Suli: Tiga Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso tidak lama lagi berakhir yakni, September 2023 mendatang. Tersisa 4,5 bulan lagi.

Kini, mewacana pengajuan nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo untuk mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan sampai dengan adanya ketetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo yang terpilih dalam pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada 2024 mendatang.

Anggota DPRD Palopo, Dahri Suli mengungkapkan bahwa terdapat ketentuan serta mekanisme pengajuan Pj Wali Kota Palopo ke depan.

Dahri Suli menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Dimana di dalamnya keterlibatan DPRD dalam mengusulkan nama Pj Wali Kota. "Dalam pasal 9 Permendagri ini bahwa pengusulan nama bakal calon Pj ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan," kata Dahri Suli mengutip isi Permendagari tersebut, di ruang kerjanya, Selasa, 16 Mei 2023.

Selain itu, untuk bakal calon Pj diusulkan sebanyak-banyaknya 3 orang dari setiap keterwakilan lembaga. Adapun syarat dari bakal calon Pj ini didasarkan terdiri dari beberapa item seperti, mempunyai pengalaman dalam pemerintahan yang dibuktikan dalam riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintahan pusat atau di lingkungan pemerintahan daerah.

"Kalau di Palopo itu sekelas Sekretaris Daerah (Sekda). Pengusulan nama Pj tiga bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir," terang Dahri Suli.
Dari informasi yang dihimpun Palopo Pos, beberapa nama yang disebut diajukan sebagai Pj Wali Kota Palopo adalah Sekkot H Firmanza DP, Kepala Inspektorat Kota Palopo H. Asir Mangopo, dan Sekda Kab. Luwu Timur, H Bahri Suli. (rul/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version