Klarifikasi Soal Terbitnya Dua Sertifikat di Lahan IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah memeriksa mantan Kasubag Tata Usaha (KTU) BPN Kota Palopo, Sumarni S.Sos, Lurah Takkalalla Hamka dan mantan Lurah Takkalala Sunil Wisnong, beberapa pekan lalu, terkait laporan dugaan penyerobotan lahan Islamic Center (IC) dilakukan Pemerintah Kota Palopo.
Penyidik tindak Pidana Umum (PIDUM) Polres Palopo, kembali melayangkan surat undangan kepada pihak BPN.
Surat yang kembali dilayangkan penyidik kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo itu, diungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kirniawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 16 Mei 2023.
"Kemarin Senin (15/052023), Kepala BPN Palopo, Didik Purnomo sudah kita kirimkan undangan terkait laporan pengurus yayasan IC itu. Undangan tersebut masih bersifat klarifikasi, karena masih tahap penyelidikan," kata Alvin.
Dari pantauan Palopo Pos, mulai sekira pukul 10:30 wita hingga sekira pukul 16:30 wita, Kepala BPN Palopo tak kunjung datang menghadiri undangan pemyidik tersebut. Begitupun diungkap Alvin, saat kembali dikonfirmasi soal ketidakhadiran kepala BPN itu.
Ditambahkan pula oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, bahwa undangan tersebut berlaku tiga hari terhitung dari sejak dikirim ke yang bersangkutan.
"Pertama ini masih tahap penyelidikan, masih tahap klarifikasi. Dan untuk undangan tersebut, pihak bersangkutan yang telah dikirimi surat undangan, punya waktu selama tiga hari sejak surat dikirim. Jadi kalau suratnya dikirim pada Senin (15/05/2023), berarti kepala BPN Palopo masih punya waktu besok atau lusa untuk hadiri undangan penyidik," kata Supriadi. (ria/idr)