Amankan Lima Pelaku dan Rp42 Juta serta Printer
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masyarakat patut memeriksa dan teliti kembali uang masing- masing. Pasalnya pekan lalu (11/5/2023), Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap lima orang warga Kota Palopo yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan saat ini lima orang yang ditangkap itu telah dilakukaan penahanan di sel tahanan Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
"Pengungkapan disertai penangkapan ini berhasil dilakukan bermula dari laporan salah seorang warga Rampoang yang miliki kios pada (11/05/2023) lalu. Warga bernama Jamal ini mendapat uang pecahan Rp100 ribu dari salah seorang pembeli. Setelah laporan tersebut diterima, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu yang TKPnya di rumah pelaku di Jl. Islamic Cebter, Kecamatan Wara Selatan,"ucap Alvin, Selasa, 16 Mei 2023.
Penangkapan terhadap para pelaku ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Ridwan P.
Untuk barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku, lanjut Alvin. Diantaranya, satu unit print pencetak uang palsu, uang palsu siap edar pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp38 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp4 juta. Total barang bukti uang palsu sebnayak Rp48 juta.
"Para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap, pengangguran ini mengaku sudah beraksi sejak 2022. Lima orang pelaku yang diamankan masing- masing berinisial SY alias S warga alamat Jl. Islamic Center Kelurahan Takkalalla, RE warga Jl. Mawa Kelurahan Mawa, IH warga Jl. Islamic Center Kelurahan Takkalalla, A warga Jl. Islami Center Kelurahan Takkalalla dan AS warga Jl. Andi Nyiwi Kelurahan Salutellue," lanjutnya.
Diketahui, pengungkapan dan penangkapan pelaku pencetak dan pengedar uang di Kota Palopo ini, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap semenjak berdirinya Polres Palopo. Bahkan kasus ini juga ketahui merupakan kasus kali pertama di Luwu Raya, Toraja dan Tanah Toraja. Dengan keberhasilan yang luar biasa ini, Alvin, perwira dua balok di pundak itu berpesan agar masyarakat seterah mengecek dan teliti uang masing-masing.
"Info yang saya dapat, ini kasus pertama sejak terbentu Polres Palopo. Para pelaku y mencetak dan mengedar uang di Palopo. Uang diduga tidak hanya telah beredae di Palilo. Karena mereka beraksi mulai dari 2022, jadi mungkin sudah ada yang beredar ke daerah di luar Kota Palopo. Adanya kejadian ini, kita imbau kepda masyarakat agar segera mengecek dan teliti kembali uang masing- masing. Dan kalau ditemukan ada uang palsu, lebih baik musnakan atau serahkan ke pihak berwajib,"tutup sembari berpesan ke masyarakat.
Saat ini penyidikan Tindakan Pidana Tertentu (TIPIDTER) masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkahkan Pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3 Jo Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.(ria/idr)