Pengajuan Dokumen Bakal Calon
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Ada lima partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diberi tambahan waktu dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Palopo. Kelima partai tersebut yakni, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai PKN.
Pemberian atas tambahan waktu terhadap lima parpol tersebut dikarenakam terkendala dalam mengakses melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Palopo sebelumnya.
Komisioner KPU Palopo, Surahman mengatakan bahwa terdapat 13 parpol peserta Pemilu lainnya telah memenuhi pengajuan Bacaleg yang dinyatakan lengkap dan benar. Adapun lima parpol lainnya Perindo, Buruh, Ummat, PKN dan Garuda diberi tambahan waktu 5x24 jam sejak dari batas waktu akhir pengajuan berkas yakni 14 Mei 2023.
"Dasarnya melalui surat edaran KPU RI dengan memberi waktu kepada parpol yang mengalami kendala saat memasukkan dokumen pengajuan bakal calon melalui Silon," kata Surahman, Kamis, 18 Mei 2023.
Terkait proses verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg dari beberapa parpol sebelumnya sementara dalam proses. "Pemeriksaan dokumen ini terkait kegandaan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu dan lain-lain sebagainya," katanya.
Adapun dalam tahapan ini parpol dapat merubah komposisi Bacaleg mereka sebelum dilakukan adanya daftar caleg sementara. "Misalnya, ada Bacaleg yang akan diganti dan ada Bacaleg yang akan berpindah ke Dapil lain," katanya. (rul/idr)