PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi para aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Karena, dalam waktu dekat, gaji ke-13 mereka akan cair. Tepatnya, bulan depan atau Juni.
Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu 29 Maret 20/23.
Anas menekankan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas, seperti dilansir, FIN.CO.ID, group PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Jumat, 19 mei 2023.
Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.
Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
“Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber Anas.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
Gaji/pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
50 persen tunjangan kinerja per bulan (Tukin). (fin/pp)