PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BANDA ACEH-- Lagi-lagi penghina Nabi Muhammad SAW diciduk. Kali ini, seorang pria berinisial S (54) yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat media sosial TikTok ditangkap oleh Polres Bireuen, Aceh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, di Banda Aceh, Jumat (19/5), pelaku merupakan pedagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
AKP Zia Ul Archam menerangkan, S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kopiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa,” kata dia.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (fajar/pp)