Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat mengumpulkan pejabat Polres Tana Toraja terkait arahan koordinasi penanganan aksi tambang liar galian C tanpa izin di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Senin (22/5/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Laporan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja menjadi polemik di masyarakat.
Aksi liar tersebut menimbulkan pro kontra dari beberapa kalangan akibat dampak yang ditimbulkan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo setelah mengetahui informasi tersebut angkat bicara dan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi masuk ke pihak kepolisian.
“Saya dengar informasinya, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar hukum,” ucapnya saat melakukan rapat kordinasi di Mapolres, Kecamatan Makale, Senin (22/5/2023).
Namun, Ia telah memerintahkan kepada personel Polri agar melakukan pendataan karena hal ini sebuah fenomena sosial yang tidak bisa diselesaikan sendiri.
Menurut Malpa, penutupan tambang tanpa mengantongi izin bukan ranah kepolisian, tapi akan segera berkoordinasi ke sejumlah pihak untuk proses selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk proses selanjutnya, apabila terbukti pelanggaran hukum akan kami tindaki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjut Malpa, jika setiap giat program Jumat Curhat digelar Polres Tana Toraja setiap pekan dengan melibatkan elemen masyarakat agar selalu menyampaikan masukan dan keluhan.
Termasuk permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) maupun fenomena sosial di tengah-tengah masyarakat agar dapat dicari solusi bersama.
“Setiap kegiatan Jumat curhat sudah saya sampaikan kepada tokoh masyarakat dan sebagainya jika satu masalah kita hadapi bersama-sama pasti masalah cepat selesai,” tutup Malpa. (Risna)