Simbong Ranggina, Kadis PMD Kabupaten Toraja Utara. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Toraja Utara, usai ditutup oleh KPU Toraja Utara pada tanggal 14 Mei 2023 lalu. Namun, menyisakan tanya dimana ada beberapa Kepala Lembang rupanya masuk daftar caleg dan telah daftarkan oleh Partai yang bersangkutan.
Sekaitan hal tersebut, Kepala Dinas DPML Simbong Ranggina angkat bicara, bahwa jika ada Kepala Lembang yang maju sebagai calon legislatif sebaiknya segera mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati, lalu fokus ke pencalegan tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada surat pengunduran diri dari Kepala Lembang yang ditujukan ke Pak Bupati. Kami belum tahu Kepala Lembang mana saja yang maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Toraja Utara," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Mei 2023.
Selain itu, Kadis PMD juga mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja pada tanggal 17 Mei 2023 di DPRD. Ada Ketua KPU, ada Ketua DPRD, dan ada Komisioner Bawaslu di Kantor DPRD terkait pencalegan tersebut. Sampai saat ini, DPML belum menerima data terkait kepala Lembang yang maju sebagai calon legislatif dari KPU Toraja Utara, siapa yang telah mendaftar.
"Bagi Kalem yang caleg, syaratnya mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan ke Bupati. Namun dicek di bagian umum bagian penerima surat, belum ada yang menyampaikan. Di KPU kan data yang masuk masih bisa diperbaiki. Masih bisa dikasih masuk. Nah, ini yang membuat kami menunggu. Tapi pemahaman kami, waktu di DPRD bahwa yang dikatakan bakal calon legislatif pada saat dia mendaftar di KPU melalui Partai masing-masing, pada tanggal 14 Mei 2023 itu harusnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi sampai sekarang belum ada," kata Kepala DPML Torut ini.
"Terkait ada Kepala Lembang yang mendaftar sebagai caleg di KPU, Kami juga sudah sampaikan ke Pak Bupati. Lalu Pak Bupati bilang ambil data dulu di KPU, dan kami akan tugaskan Kepala Bidang akan ke sana (KPU) untuk mengambil data kepala Lembang mana saja yang maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Toraja Utara," tambahnya.
Selain itu, Kadis PMD menghimbau kepada Kepala Lembang yang maju sebagai calon legislatif agar mundur. Yakni, mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Toraja Utara.
Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang desa nomor 6 pasal 29 huruf g tahun 2014 bahwa kepala Lembang tidak boleh sebagai pengurus partai politik, kemudian ditambah lagi dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023, dimana bakal calon Legislatif sebagai kepala lembang harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
"Jika ada Kepala Lembang yang aktif dan sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif, mohon untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati, demikian juga para perangkat lembang dan anggota BPL jika ada yang sudah mendaftar segera mengajukan pengunduran dirinya," tegas Simbong Ranggina Kepala DPML Torut.
Diketahui, Kepala Lembang yang diduga maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Toraja Utara yakni Kepala Lembang Andulan, Kepala Lembang Salu Sopai, Kepala Lembang Tondon Langi', dan Kepala Lembang Angin-angin .(albert tinus)