Wanita Cantik Asal Lutra Lakukan Arisan Online, Diduga Tipu Member, Transaksi Capai Rp1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

  • Bagikan

Tersangka Arisan Online, HR. --junaidi rasyid--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus Arisan Online.

Hilda (HR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023 polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan juga," kata Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Senin, 22 Mei 2023.

Penetapan tersangka HR (21) usai dilakukan gelar perkara. Terdapat 4 pelapor yang mengaku menjadi korban Arisan Online yang dikelolanya.

Berawal dari coba-coba, HR mengaku memulai aksinya sejak November 2022 lalu. Dengan iming-iming keuntungan besar dan giveaway HR menarik para member untuk bergabung dengan grup arisan.

Diakuinya, transaksi per bulan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

"Tidak semua member dirugikan karena saya juga sudah melakukan pelunasan ke beberapa orang. Hanya saja memang ada beberapa yang mandek dan nilainya sampai ratusan juta rupiah," ungkapnya saat dimintai keterangan.

Polisi saat ini masih terus mendalam jumlah kerugian korban dengan mengecek mutasi rekening milik tersangka.

Diketahui sejak menjalankan aksinya terhitung transaksi arisan online milik HR sudah mencapai Rp1 miliar selama 5 bulan.

"Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti. Karena, kita masih periksa ini. Tapi, yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar Rp1 miliar transaksinya," imbuh Joddy.

Tersangka diketahui dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti dari tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu Utara juga menahan sepasang suami istri setelah terbukti melakukan arisan bodong. (junaidi rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version