Empat Pria Buakayu Diamankan Setelah Aniaya Korban Gara Kesal

  • Bagikan

Keempat pelaku penganiayaan inisial IT (33), SY (38), IR (21) dan MS (35) di Lembang (Desa) Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Kamis (25/5/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangkap empat pemuda sebagai pelaku penganiayaan.

Keempat laki-laki tersebut inisial IT (33), SY (38), IR (21) dan MS (35) diamankan di Lembang (Desa) Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja.

Penangkapan empat pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu pada Rabu (24/5/2023) kemarin pukul 10.30 Wita.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya penangkapan empat terduga pelaku penganiayaan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui keberadaan pada pelaku,” ujar Malpa, Kamis (25/5/2023).

Personel Unit Resmob dibantu Polsek Bonggakaradeng menangkap dan membawa para terduga ke Mako Polres Tana Toraja guna interogasi lebih lanjut.

AKBP. Malpa menjelaskan, bermula saat korban inisial EN (23 tahun) membonceng seorang perempuan yang merupakan anak salah satu pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu pada Rabu (17/5/2023) lalu.

“Saat kejadian, korban melintas dan dilihat pelaku SY dan langsung mengejar korban dan menghampiri seraya mencabut kunci motor milik korban,” jelasnya.

Selanjutnya, SY menelpon tiga pelaku lainnya dan saat tiba di TKP, pelaku IT melepas helm digunakan korban dan langsung memukul korban di bagian kepala.

Empat pekaku mengepung korban, pelaku IT mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku.

Aksi dilakukan para pelaku sempat dilerai oleh salah satu warga atau saksi yang berada di lokasi bernama Sarrang.

“Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya lantaran salah satu pelaku mengaku kesal karena korban membawa anaknya selama dua hari dan menyampaikan hal tersebut kepada tiga pelaku lain yang masih punya hubungan keluarga dengan korban,” terang Malpa.

Para pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti, dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan