Dalam Tiga Bulan, Polres Tangkap 40 Pelaku Narkoba

  • Bagikan
Press release yang dipimpin Iptu Firman (tengah) didampingi AKP Supriadi (kanan) dan Ipda Sadidi Sa'ad (kiri) serta para pelaku yang menggunakan baju tahanan warna orens. --ft: riawan/palopopos--

Amankan Barang Bukti Sabu Sebanyak 23,69 Gram

PALOPO -- Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2023, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil ungkap 25 kasus penyalahgunaan nakoba dan obat gevaarlijk (berbahaya) atau biasa disebut obat daftar G.

Dari 25 kasus tersebut ada sebanyak 40 orang berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 23,69 gram dan pil daftar G sebanyak 4.268 butir.

Keberhasilan tersebut diungkap langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman saat memimpin press release yang digelar di Ruang Lobi Mapolres Palopo, Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.

Dalam press release tersebut, Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dan KBO Narkoba, Ipda Sadidi Sa'ad.

Firman menyebutkan, dari 25 kasus atau laporan yang ditangani selama tiga bulan terakhir, 2 kasus telah dituntaskan (P21) sementara 23 kasus lainnya masih tahap Sidik.

Diantara kasus yang masih dalam tahap sidik itu, seperti 5 orang pelaku penyalahgunaan sabu dan pil daftar G yang baru- baru ini ditangkap. Seperti pelaku penyalahgunaan sabu inisial AFR, ER, AR, MA dan MHR kelima pelaku ini ditangkap pada (15/05/2023) lalu. Kemudian dua orang lainnya pelaku pengedar pil daftar G inisial RTP dan MNI.

Untuk kelima pelaku sabu yang diamankan itu, lanjut Firman, penangkapan terhadap para pelaku berlansung di lokasi berbeda- beda. Seperti dua pelaku AR yang ditangkap di Jl. Imam Bonjol saat ingin lakukan transaksi sabu. Kemudian untuk dua pelaku pengedar pil daftar G itu, keduanya ditangkap setelah satu paket yang baru tiba di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Kota Palopo berhasil diamanakan.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Karena para pelaku yang diamankan ini menyebut nama lain yang mengarah ke Kabupaten Luwu. Termasuk dua orang pelaku yang diamankan atas kepemilikan pil daftar G itu, mereka juga menunjuk salah seorang warga Kabupaten Luwu. Akan tetapi saat dilakukan pengembangan ke Luwu, orang dimaksud telah kabur," lanjut Firman.

ke-40 orang pelaku dari 25 laporan kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap selama tiga bulan terakhir ini, sebanyak 37 orang laki- laki dan 3 perempuan.
Sedangkan pasal yang disangkakan seperti pelaku sabu inisial AFR disangkakan pasal 114 (1) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan AR, ER dan MA disangkakan pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) sub pasal 127 (1) huruf (a) UU No. 35 tentang narkotika.

Kemudian MRD disangkakan pasal 114 (1) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terakhir dua orang pelaku pil daftar G inisial RTP dan MNI disangkakan pasal 196 (1) jo pasal 98 (2), (3) sub pasal 197 jo pasal 106 (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ditambahkan pula oleh perwira dua balik di pundak itu, untuk pwredaran pil daftar G itu, disebutkan pelaku bahwa penjualannya menyasar kalangan remaja.
"Dari pengakuan dua orang pelaku pil daftar G itu, mereka mengaku menjual pil tersebut ke kalangan remaja dan pasarannya masih di Kota Palopo juga," tutupnya. (ria/ikh)

  • Bagikan