PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Asrama Rumah Tahfiz di Hertasning, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dibakar. Ternyata, pelakunya adalah santri sendiri. Pelaku mengakui melakukan itu karena alasan jenuh tak bebas keluar. Duh!
Hal ini dibeberkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Ia menyebut, tiga santri di Makassar ini tega bakar Rumah atau Asrama Tahfiz ditengarai rasa jenuh.
"Anak sebagai pelaku melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi keluar dari asrama," beberr Ngajib saat diwawancarai di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 25 Mei 2023, petang.
Dikatakan Ngajib, aksi pembakaran tersebut menurut hasil penyelidikan telah direncanakan oleh ketiga santri tersebut.
"Tiga orang santri dari Rumah Tahfiz itu, sebelumnya sudah direncanakan, karena merasa jenuh karena tidak bisa keluar," lanjutnya lagi.
Bahkan dikatakan Ngajib, pada kebakaran sebelumnya pada 9 April, 17 April, dan terakhir pada 18 Mei 2023 lalu semuanya dilakukan ketiga santri itu.
Hal itu diperkuat oleh hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor. Hasilnya, kata Ngajib. Kebakaran itu diakibatkan dibakar.
Diceritakan Ngajib, ketiga santri masing-masing memiliki peran berbeda. MH (17) membakar sapu ijuk, FF (16) membeli bensin bersama MH untuk digunakan membakar sekolah tersebut. Sementara pelaku lainnya, MA (17) membakar dapur dan pintu dapur lantai tiga.
"Di lantai 4 salah satu diantara pelaku ini merokok dan membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kain, disitu menyala dan mengakibatkan kebakaran," ungkapnya.
Mundur ke belakang, pada kejadian sebelumnya 17 April tersangka menuangkan bensin. Kemudian tanggal 9 April, pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek.
Sebelumnya diberitakan, Terkait kebakaran di salah satu rumah Tahfiz di kota Makassar, Polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketiga tersangka tersebut yang merupakan santri yang belajar di rumah Tahfiz itu.
Dikatakan Ngajib, masing-masing tersangka berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ngajib mengungkapkan, ketiga santri itu pun bakal disangkakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (fajar/palopopos)