Penyidik Segera Garap Terlapor IC

  • Bagikan
Islamic Center Palopo. --dok--

Djalal: Ini Terasa Lama, Padahal Kasusnya Jelas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) memasukkan laporan resmi ke Polres Palopo, terkait sertifikat ganda di lahan Islamic Center (IC) Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo, pada tanggal 13 Februari 2023.

Tercatat sudah empat bulan berlalu, Polres Palopo sendiri baru menghadirkan delapan orang saksi dalam kasus IC.
Dimulai dari urutan yang telah diambil keterangannya, pertama Sekretaris YICDS Taswin, Haidir Basir (HB), Ketua YICDS, Syamsul Rijal, H Muhammad Jaya (HMJ), mantan Ketua Ajudukasi (KTU) BPN Palopo, Sumarni, Lurah Takalala, Hamka, mantan Lurah Takalala, Sunil, terakhir mantan Kabid Aset Pemkot Supiani.

Sedang Kepala Kantor BPN Palopo, hingga detik ini belum memberikan klarifikasi terkait alas hak lahan IC.
Terkait dengan kasus tersebut, Polres Palopo masih melakukan penyelidikan.
Terkesan lama dan seolah-olah ada unsur mengulur-ngulur waktu.

Kasus IC menjadi tantangan berat bagi Polres Palopo untuk memenjarakan oknum-oknum pejabat yang selama ini diduga melanggar hukum.
Untuk pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini Pemkot Palopo, akan disegerakan setelah semua saksi-saksi dihadirkan.

"Sementara masih kami kembangkan dulu saksi-saksi yang lain agar lengkap bahan penyelidikannya. Setelah itu kita melangkah ke status lidik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Kamis, 25 Mei 2023.

Terpisah, Pakar Hukum Senior Luwu Raya, Syarifuddin Djalal SH, mengatakan, pemanggilan terhadap terlapor sebenarnya tergantung dari penyidik.
Tidak membutuhkan banyak keterangan dari para saksi, namun jika bukti dan fakta-fakta penyelidikan sudah memenuhi unsur, maka terlapor sudah bisa atau layak untuk dipanggil penyidik.

"Tergantung penyidiknya dan harus sesuai dengan perkembangan penyidikan. Tapi kasus ini memang terasa lama. Padahal ini kan sudah jelas persoalannya. Terbit sertifikat diatas tanah yang sebelumnya bersertifikat," tegas pria yang akrap dipanggil Jalal.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version