Kedua pelaku inisial YP (21 tahun) dan RK (22 tahun) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di salah satu toko di Kecamatan Makale, Tana Toraja. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Pelaku kasus pencurian di salah satu toko di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Tana Toraja ditangkap.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangkap dua pelaku inisial YP (21 tahun) dan RK (22 tahun).
Aksi dilakukan kedua pelaku pada Jumat (27/5/2023) pukul 02.00 Wita yang terekam kamera pengintai CCTV.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian di salah satu toko.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu setelah mengetahui identitas kedua pelaku dan melalukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah diketahui keberadaan salah satu pelaku yakni YP yang sedang menginap di salah satu wisma di Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara,” ujar Malpa.
AKBP. Malpa menjelaskan pelaku YP digrebek di kamar wisma dan mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Namun, sialnya pelaku ditangkap dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lainnya.
Senin (29/5/2023) dini hari didapatkan informasi pelaku RK sedang dalam perjalanan dari Makale menuju Kecamatan Mengkendek.
“Pukul 02.45 Wita, personel Resmob amankan RK di kilometer 8 menuju Mengkendek, jalan poros Toraja-Enrekang yang tepatnya di Lembang Ke'pe' Tinoring,” terang Malpa.
Kemudian RK beserta barang bukti dibawah ke Mako Polres Tana Toraja guna dilakukan interogasi.
Barang bukti ditemukan sebesar Rp. 30 juta yang dicuri kedua pelaku dengan cara membuka laci meja kasir di toko tersebut.
Hasil interogasi, kedua pelaku akui telah mencuri saat korban tidur nyenyak dan masuk ke dalam toko dengan cara memanjat ke lantai dua ruko melalui samping bangunan.
Selanjutnya masuk ke lantai satu ruko melalui tangga dari lantai dua yang tidak menggunakan pintu.
Pelaku YP dan RK mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pencurian dan mengatakan jika hasil curian digunakan membayar hutang, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad menambahkan bahwa salah satu dari pelaku adalah Residivis yang pernah terjerat kasus pencurian dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makale.
“Pelaku bebas Januari 2023 dan melakukan pencurian lagi bersama rekannya,” tutup Ahmad.
Atas perbuatan para pelaku maka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Risna)