PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhumah Dewi Gerosi yang meninggal saat mengikuti KKN di Desa Parekaju. Dimana ahli waris mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palopo ini mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 Juta atas kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membayarkan iuran hanya Rp16.800 per bulannya.
BPJamsostek bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palopo dalam hal memberikan perlindungan kepada mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Palopo yang melakukan KKN di Tahun 2023 yang tersebar di Luwu Raya.
Kerja sama terkait pelaksanaan perlindungan bagi mahasiswa KKN Tahun 2023.
Adapun pelaksanaan KKN sejak April - Juni 2023. Sebanyak 321 mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Palopo terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah menyampaikan, mahasiswa yang melaksanakaan KKN wajib mendapat perlindungan. Karena mereka nantinya melakukan aktivitas kerja. Sehingga saat melakukan aktivitas tersebut bisa menimbulkan risiko.
”Mahasiswa tersebut harus dilindungi. Melalui kerja sama ini maka semua mahasiswa yang ikut KKN terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sehingga mahasiswa akan terlindung dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,'' sebutnya, Senin 29 Mei 2023.
Rusdiansyah juga berterima kasih kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo karena mendaftarkan mahasiswanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Kami berharap ini berkelanjutan demi terlindunginya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palopo saat KKN dimana Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Palopo telah terjalin setiap tahunnya agar resiko yang terjadi telah dialihkan ke BPJamsostek.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo, Prof Dr Drs Suhardi M Anwar., MM mengatakan, setiap mahasiswa KKN yang akan melaksanakan pengabdian akan terlindungi BPJamsostek dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Untuk diketahui, iuran kepesertaan mahasiswa Rp16.800 per mahasiswa dengan manfaat bila terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan yang timbul akibat kecelakaan tersebut seluruhnya ditanggung BPJamsostek dan santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp70.000.000 dan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000. (rhm)