MK Blak-blakan Soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Saya Pastikan Belum Diumumkan

  • Bagikan
Mahfud MD. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara soal dugaan kebocoran putusan MK yang memutuskan untuk menggunakan proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan kebocoran putusan MK Pemilu proposional tertutup.

Fajar Laksono menyebut, MK akan membahas secara internal termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh terkait dugaan kebocoran putusan MK Pemilu proporsional tertutup.

Fajar menegaskan, MK sudah membaca dan akan mencermati terkait langkah yang ditempuh.

“Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah dan akan dibahas secara internal, Kira-kira langkah apa yang harus ditempuh MK,” ujarnya, Senin 29 Mei 2023.

Ditanya terkait pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Fajar mengaku belum bisa memastikan langkah MK.

Diketahui Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran soal putusan MK terkait sistem Pemilu yang nantinya akan digunakan di tahun 2024.

“Kita belum tahu (pemeriksaan Denny Indrayana, red), masih dibahas secara internal terkait langkah yang tepat dan melihat perkembangan,” bebernya.

Fajar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan.

Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.

Dengan kata lain, berarti belum ada pembahasan terkait sistem Pemilu 2024 karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan.

“Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian 'drafting' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” terangnya.

Fajar secara tegas membantah dugaan kebocoran informasi mengenai dugaan kebocoran putusan MK Pemilu proporsional tertutup.

“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan (Denny Indrayana),” kata Fajar.

MAHFUD MD: BELUM DIBAHAS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung melakukan klarifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD mengklarifikasi soal bocoran putusan MK terkait penyelenggaran Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Ditambahkannya jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.

Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi ("judicial review") terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (fin/pp/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version