MAJELIS Hakim. Irwan, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Majelis Yoseph SH dan Ali Akbar, SH disertai Panitera Pengganti Tombi, SH.
Dan pihak Penggugat diwakli Lukman S. Wahid SH dan Apman Mustafa, SH, dipihak pihak Walikota Palopo diwakli Kuasa Hukunya Yoseph Pasolang, SH, saat sidang peninjauan setempat perkara pohon tumbang di Balandai Kota Palopo, Senin, 29 Mei 2023. --kahar iting--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan kasus pohon tumbang di Balandai, Kota Palopo yang menimpa mobil Avanza milik seorang oknum ASN?
Kasusnya, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Kini, memasuki Sidang Peninjauan Setempat.
Sidang dengan perkara No. 35/Pdt.G/2022/PN. Plp pada Pengadilan Negeri Palopo itu, digelar, Senin, 29 Mei 2023.
Dihadiri lengkap pihak Majelis Hakim yang terdiri dari Irwan, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Majelis Yoseph SH dan Ali Akbar, SH disertai Panitera Pengganti Tombi, SH.
Sedang pihak Penggugat diwakili oleh Lukman S. Wahid SH dan Apman Mustafa, SH, di pihak pihak Wali kota Palopo diwakli Kuasa Hukumnya Yoseph Pasolang, SH.
Tak ketinggalan pula, turut hadir tergugat dari Kantor Balai Besar Pelaksanaa Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sulsel yang berkedudukan di Makassar.
Dalam sidang Peninjauan setempat itu, Majelis Hakim sempat memerintahkan pihak BBPJN untuk melakukan pengukuran Bahu Jalan.
Di situ ditemukan fakta di lapangan bahwa ternyata pohon tumbang tersebut ditanam di sebelah dalam dari got.
Padahal, menurut pihak BBPJN dalam persidangan, seharusnya pohon ditanam di bagian luar got jalan.
"Fakta lainnya ditemukan ternyata akar pohon yang tumbang, sudah timbul dipermukaan tanah," kata Lukman S Wahid SH, usai sidang peninjauan setempat di TKP pohon tumbang, pagi kemarin.
Perkara ini sendiri mengenai gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang tidak menebang pohon pelindung jalan yang sudah miring dan membahayakan pengguna jalan.
"Ternyata warga setempat sudah berkali-kali melaporkan ke Pemkot, tapi tidak dihiraukan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan acara pengajuan kesimpulan dari para pihak yang berperkara," beber Lukman S Wahid.
Terpisah, salah satu majelis hakim anggota, Yoseph SH, membenarkan adanya sidang peninjauan setempat terhadap perkara pohon tumbang yang menimpa mobil pengendara.
"Kita belum bisa menyimpulkan, nanti setelah sidang pekan depan baru kita bisa memberikan kesimpulan," terang Yoseph.(kahar iting)