PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2023.
Pelaporan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran membocorkan rahasia negara yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.
Musa Emyus berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus.
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia. “Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.
Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesi( IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang bersama Koordinatorjya yakni Hj. Nurtini S.Ag.
Alasan Membocorkan
Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan, alasan dirinya mengungkap ke publik terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Denny, ini dilakukan sebagai bentuk advokasi publik agar MK tetap berada di jalur yang benar.
"Saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," kata Denny dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Senin (29/5).
Pakar hukum tata negara ini tak menginginkan, MK menjadi lembaga politik dalam menetapkan sistem pemilu. Sebab, ia menyebut apabila tidak diviralkan, tidak ada keadilan.
Ia lantas menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menggunakan hal serupa. Menurut Denny, Mahfud juga kerap kali memviralkan kasus hukum untuk mencari keadilan.
"Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," ucap Denny.
Minta Diusut
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindakan pemboran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu Legislatif tertutup 2024 adalah salah. Namun, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran adanya kebocoran.
"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Selain itu, Denny Indrayana yang mengumumkan ke publik mengenai bocoran putusan ini uuga harus memberikan pembuktian. Kelak publik akan mengetahui kebenaran dari putusan yang sesungguhnya.
"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," jelas Mahfud.
"Kalau sudah diketok, harus disebarkan supaya tidak ada yang mengubah, kan gitu kalau di MK," tandasnya. (jpg/fajar/pp)