PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Seperti diketahui pada informasi yang beredar sebelumnya bahwa terdapat sebuah mobil yang membeli BBM dengan tangki modifikasi di SPBU 74.919.99, Jalan KH Ahmad Razak, Kota Palopo pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 17.53 Wita.
Pertamina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat ataupun media yang telah melaporkan adanya temuan tersebut ke Pertamina. Karena masyarakat dan media adalah salah satu kontrol sosial didalam penerapan peraturan dan kebijakan Pemerintah dilapangan.
Dari siaran pers yang diterima redaksi Palopo Pos, Selasa 30 Mei 2023, sesuai hasil penelusuran Tim Pertamina di lapangan bahwa memang benar terdapat mobil dengan tangki modifikasi namun sebagai operator yang melaksanakan penugasan Pemerintah, hal tersebut menjadi ranah institusi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti aksi tersebut. Pertamina memastikan bahwa sesuai dengan hasil pengecekan dilapangan melalui CCTV dan juga catatan transaksi bahwa pembelian mobil tersebut adalah wajar, tidak melebihi 60 liter perhari untuk jenis BBM subsidi solar.
Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Pertamina juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.(idr)