Warga Berkali-kali Melapor ke Pemkot, Tapi tak Dihiraukan

  • Bagikan
Majelis hakim PN Palopo melakukan sidang peninjauan setempat di lokasi peristiwa pohon tumbang timpa mobil di Kel. Balandai, Palopo, Senin, 29 Mei 2023. --ft: kahariting/palopopos--

Majelis Hakim Sidang Peninjauan Setempat di Balandai

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALANDAI-- Masih ingat dengan peristiwa pohon tumbang di Jl. Dr Ratulangi, Balandai Kota Palopo yang menimpa mobil Avanza milik oknum ASN pada Sabtu malam, 22 Oktober 2022 lalu?

Kasusnya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan perkara No. 35/Pdt.G/2022/PN. Plp. Pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin, majelis hakim yang menangani perkara ini, melakukan peninjauan setempat (PS) di lokasi kejadian, Kel. Balanda, Kec. Bara, Palopo.

Terungkap bahwa warga berkali-kali melaporkan ke Pemkot Palopo untuk menebang pohon miring yang tumbang tersebut, tapi tidak dihiraukan.

"Ternyata warga setempat sudah berkali-kali melaporkan ke Pemkot, tapi tidak dihiraukan. Sidang selanjutnya, ditunda pekan depan dengan acara pengajuan kesimpulan dari para pihak yang berperkara," beber Lukman S Wahid kepada Palopo Pos usai sidang PS.

''Fakta lainnya ditemukan ternyata akar pohon yang tumbang, sudah timbul dipermukaan tanah," kata Lukman lagi.

Terpisah, salah satu majelis hakim anggota, Yoseph SH, membenarkan adanya sidang peninjauan setempat terhadap perkara pohon tumbang yang menimpa mobil pengendara.

"Kita belum bisa menyimpulkan, nanti setelah sidang pekan depan baru kita bisa memberikan kesimpulan," terang Yoseph.

Dalam sidang PS, majelis hakim memerintahkan pihak BBPJN untuk melakukan pengukuran bahu jalan. Di situ, ditemukan fakta lapangan bahwa ternyata pohon tumbang tersebut ditanam di sebelah dalam dari got.

Padahal menurut pihak BBPJN dalam persidangan, seharusnya pohon di tanam di bagian luar got jalan.

Perkara ini sendiri mengenai gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang tidak menebang pohon pelindung jalan yang sudah miring dan membahayakan pengguna jalan.

Tampak hadir majelis hakim yang terdiri Irwan SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Majelis Yoseph SH dan Ali Akbar SH, serta Panitera Pengganti Tombi SH.

Pihak penggugat diwakli oleh Lukman S. Wahid SH dan Apman Mustafa SH. Sedang pihak tergugat yakni Pemkot Palopo diwakili kuasa hukumnya Yoseph Pasolang SH.

Tak ketinggalan pula, hadir turut tergugat dari Kantor Balai Besar Pelaksanaa Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sulsel yang berkedudukan di Makassar. (ded/ikh)

  • Bagikan