OLEH : Pijar Lintang Alit (Pejabat Fungsional KPPN Palopo)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dalam rangka mencapai berbagai tujuan negara. Tujuan bernegara tersebut, sebagaimana disebutkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, diantaranya adalah memajukan kesejahteraan umum. Tentunya untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, dapat diwujudkan dengan memberantas kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, dan mengurangi pengangguran. Tentunya pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, melalui instrumen fiskalnya, dapat melakukan infiltrasi untuk mengurangi berbagai macam isu dan kendala dalam mencapai tujuan negara tersebut.
Mengingat manfaat yang dapat dihasilkan dari Belanja Negara, Pemerintah senantiasa mengupayakan adanya akselerasi penyerapan anggaran yang tentunya juga diimbangi dengan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing instansi pemerintah (sesuai tugas pokok dan fungsi) yang dapat mendukung ketercapaian tujuan negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo selaku Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor di wilayah Luwu Raya, senantiasa melakukan pembinaan dan dukungan terhadap pelaksanaan anggaran di masing-masing kantor vertikal dengan harapan akselerasi belanja pemerintah dapat berjalan tanpa mengurangi manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, khsusnya di wilayah Luwu Raya.
Penyerapan anggaran di wilayah Luwu Raya pada periode Mei 2023 (non-kumulatif) mencapai Rp272,33 miliar atau 4,96 persen dari pagu total sebesar Rp4.769,73 miliar. Realisasi tersebut meningkat hampir 2 (dua) kali lipat atau lebih tepatnya 181,96 persen jika dibandingkan realisasi pada periode Mei tahun 2022 sebesar Rp96,59 miliar. Penyerapan anggaran tersebut terbagi atas Belanja Pemrintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD) dengan masing-masing realisasi sebesar Rp72,41 miliar dan Rp199,92 miliar. Belanja Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sebesar 45,33 secara yoy, sedangkan TKD mengalami peningkatan hampir lebih dari 3 (tiga) kali lipat atau lebih tepatnya 327,55 persen secara yoy. Peningkatan yang cukup signifikan pada komponen TKD dikarenakan terdapat perubahan mekanisme penyaluran berupa penambahan jenis TKD yang disalurkan melalui KPPN Palopo (yang sebelumnya disalurkan secara terpusat).
Sementara itu, penyerapan anggaran secara kumulatif s.d Mei 2023 mencapai Rp1.877,91 miliar atau 39,37 persen dari pagu total sebesar Rp4.769,73 miliar. Jumlah realisasi tersebut meningkat lebih dari 2 (dua) kali lipat atau lebih tepatnya 231,95 persen secara ctoc dari realisasi kumulatif s.d Mei 2022 sebesar Rp565,72 miliar. Realisasi Pemerintah Pusat dan TKD kumulatif s.d Mei 2023 masing-masing sebesar Rp331,35 miliar dan Rp1.546,56 miliar. Jenis Belanja dengan kontribusi terbesar terdapat pada Belanja Pegawai sebesar Rp175,29 miliar atau kontribusi sebesar 52,90 persen dari total Belanja Pemerintah Pusat dengan peningkatan sebesar 7,3 persen secara ctoc. Sedangkan Jenis TKD dengan kontribusi terbesar terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dengan realisasi penyaluran sebesar Rp1.035,07 miliar atau dengan kontribusi sebesar 66,93 persen dari total penyaluran TKD dengan peningkatan sebesar 16,24 persen secara ctoc.
Pelaksanaan akselerasi yang telah dijalankan oleh seluruh instansi vertikal, baik pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat membawa ‘angin segar’ dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang terdapat di wilayah Luwu Raya. Terlebih, dalam penyerapan anggaran tersebut, pemerintah memprioritaskan pembelian produk, baik barang dan/atau jasa, yang proses produksinya dilakukan di dalam neger (PDN) atau setidak memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia terkait Afirmasi Bangga Buatan Indonesia untuk Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dengan ketentuan salah satunya berupa penggunaan produk dalam negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25 persen. Bahkan dalam instruksi tersebut, Pemerintah Daerah dapat diberikan insentif apabila telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuat suatu marketplace yang telah wajib diimplementasikan oleh seluruh instansi vertikal pemerintah pusat, yaitu digipaysatu. Sistem aplikasi marketplace berbasis web tersebut, memungkinkan instansi vertikal untuk dapat melakukan pengadaan barang dan/atau jasa, khususnya terhadap UMKM yang terdapat di wilayah sekitar instansi tersebut. Selain meningkatkan tingkat efektivitas dan ke-efisienan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa bagi instansi pemerintah, hal tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi para pelaku UMKM untuk dapat melakukan ekspansi pasar terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksinya tanpa mengurangi nilai akuntabilitas dari proses pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut.