Menyoal Kembali Penggunaan Media Sosial di  Era Digital

  • Bagikan

Agustan, S.Pd.,M.Pd Dosen Pendidikan Kewarganegaraan IAIN Palopo
 
DI TENGAH era digital saat ini, penggunaan media sosial sudah semakin mengkhawatirkan. Hal itu ditandai dengan banyaknya bermunculan di kalangan warga negara seperti hoax/ berita bohong dan disinformasi, ujaran kebencian, fitnah dan Isu sara, Informasi provokatif dan propaganda, Penipuan dan perjudian online, penyebaran narkoba, lemahnya etika dan literasi digital.

Berdasarkan  hasil survei yang dilakukan SAFEnet di tahun 2008 sampai 2018,  mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran pencemaran nama baik sebanyak 174 kasus, menyebarkan kebencian 41 kasus, pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian 12 kasus, ancaman 7 kasus, tuduhan fitnah 4 kasus, kejahatan terhadap penguasa umum 1 kasus. Selain itu, berdasarkan hasil survei  yang telah dirilis oleh databoks di tahun 2019 terjadi 24 kasus dengan kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian berdasarkan SARA, ancaman kekerasan dan keonaran dan lain-lain, mengalami peningkatan di tahun 2020 menjadi 84 kasus meskipun kembali turun di tahun 2021 menjadi 38 kasus.

Era digital merupakan kondisi di mana warga negara secara bebas menggunakan teknologi digital secara luas dan cepat mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk cara berkomunikasi, bekerja, berinteraksi, dan berbisnis (Erik Brynjolfsson dan Andrew McAfee). Era digital di satu sisi memiliki dampak poisitif namun disi lain berdampak  negatif.

Ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah diatur dalam UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkait penyebaran Informasi palsu telah diatur dalam pasal 14  yang menyebutkan bahwa adanya larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penghinaan dan pelecehan telah diatur dalam pasal 27 Ayat (3) yang isinya melarang pengiriman atau penyebaran konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, atau ancaman melalui media elektronik dan ayat (4) melarang penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain melalui media elektronik. Penyebaran ujaran kebencian: Pasal 28 disebutkan melarang penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.

Sebagai warga negara yang bijak, sudah seharusnya memanfaatkan ruang digital termasuk dalam bermedia sosial sebagai wadah  yang bermanfaat demi kemajuan dan memperkuat integrasi bangsa. Hal tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk tidak melakukan pelanggaran dan kejahatan diruang digital, berkomunikasi dan berinteraksi secara baik, bijak, dan sopan, menjadikan ruang digital sebagai sarana kreatifitas dan inovasi, memiliki literasi digital atau literasi media yang baik, kemanpuan daya kritis untuk mengakses dan mengelolah informasi di media sosial, tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan check and re-cek (bertabayyun) dalam menerima suatu informasi yang belum jelas kebenarannya  (Cecep darmawan:2023). Selain itu, Pancasila sebagai maha karya bangsa indonesia di era digital saat ini perlu lebih di maknai dan di bumikan kembali dalam segala aktifitas sehari-hari khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selamat Hari Lahir Pancasila 2023

“Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global.(***)

  • Bagikan