PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Praktik pengoplosan BBM subsidi jenis solar ternyata masih masif di Kota Palopo. Belajar dari sejumlah kasus menerpa SPBU di Kota Palopo, seperti SPBU Binturu yang disanksi pemberhentian sementara jatah solar, ternyata tidak memberikan efek jera bagi pihak SPBU lainnya di Kota Idaman ini. Terbukti, baru-baru ini, Tim Pertamina Regional Sulawesi kembali menemukan adanya pelanggaran praktik pengisian BBM solar kepada tangki modifikasi.
Dari siaran pers Pertamina Sulawesi kepada Palopo Pos, Selasa 30 Mei 2023, kemarin, pihak Pertamina Regional Sulawesi menjelaskan seperti diketahui pada informasi yang beredar sebelumnya bahwa terdapat satu unit mobil minibus yang membeli BBM jenis Solar dengan tangki modifikasi di SPBU 74.919.99, Jalan KH Ahmad Razak, Kota Palopo pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 17.53 Wita.
Pertamina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat ataupun media yang telah melaporkan adanya temuan tersebut ke Pertamina. Karena masyarakat dan media adalah salah satu kontrol sosial didalam penerapan peraturan dan kebijakan Pemerintah di lapangan.
Sesuai hasil penelusuran Tim Pertamina di lapangan, bahwa memang benar terdapat mobil dengan tangki modifikasi namun sebagai operator yang melaksanakan penugasan Pemerintah, hal tersebut menjadi ranah institusi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti aksi tersebut. Pertamina memastikan bahwa sesuai dengan hasil pengecekan dilapangan melalui CCTV dan juga catatan transaksi bahwa pembelian mobil tersebut adalah wajar, tidak melebihi 60 liter per hari untuk jenis BBM subsidi solar.
Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Pertamina juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
SPBU Ahmad Razak masih Beroprasi
Dari pantauan Palopo Pos di lokasi SPBU Ahmad Razak Palopo, terlihat masih adanya aktivitas pengisian BBM solar di mesin pompa. Bahkan, satu unit truk tangki kapasitas 16 ribu liter nampak melakukan pembongkaran BBM Pertalite dan Solar, siang kemarin.
Salah seorang staf manajemen yang hendak di konfirmasi mengenai adanya temuan Pertamina di SPBU-nya, oleh staf perempuan di sana menolak untuk berkomentar. Ia memilih untuk diam dan memberikan instruksi kepada rekan sekitarnya untuk diam sambil memberikan isyarat jari telunjuk ke bibir.
Sementara itu, di bagian mesin pompa solar, terlihat masih banyaknya mobil merek Isuzu Panther yang disinyalir melansir. Lantaran bodi mobil penuh dengan dempul, kondisi mobil terlihat usang, dan saat mengisi juga tidak menggunakan barcode. Hanya saja, oleh staf operator SPBU tetap melayani pengisian, bahkan terlihat sampai pengisian ful hingga 41 liter ke dalam tangki mobil Panther tersebut. (idr)