Pelaku pencabulan bocah 7 tahun inisial TN (40 tahun) diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Jumat (2/6/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bekuk seorang pria inisial TN (40 tahun) setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan dilakukan TN terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun inisial CH.
Pelaku melakukan aksinya pada Senin (15/5/2023) lalu pukul 05.00 Wita saat korban berjalan bersama kakaknya hendak berangkat menuju ke sekolah.
Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kronologisnya, di saat pelaku TN dari arah berlawanan datang dan menghampiri korban dan memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat yang tak senonoh.
Korban merasa ketakutan sehingga memilih diam dan tidak berteriak, begitu pun kakak laki-lakinya.
“Keluarga baru mengetahui saat korban dan kakak pulang sekolah dan menceritakan kejadian ke Ibunya,” ujar Malpa, Jumat (2/6/2023).
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja dan dilakukan serangkaian penyelidikan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku TN diketahui keberadaannya dan dirangkap di rumahnya, Lembang (Desa) Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja.
“Pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres dan dilakukan proses hukum, pelaku akui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh terhadap korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad.
Atas perbuatannya, TN disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Risna)