Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu Rabu (31/5) menggelar Sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) di Camp Awak Mas Masmindo di Ranteballa. --andrie islamuddin--
Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu Minta Warga Dukung Pembebasan Lahan Masmindo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu Rabu (31/5) menggelar Sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) untuk kebutuhan operasi tambangnya. Acara yang berlangsung di Camp Awak Mas–Masmindo dihadiri langsung Ketua Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu Drs H Sulaiman, MM
Dalam acara yang dihadiri sebanyak 40 warga pemilik lahan yang dipandu Kepala Bappelitbangda Luwu Dr Moh Arsal Arsyad S.STP, M.Si ini digelar dalam 2 agenda pokok, yaitu arahan dari sejumlah pejabat terkait, kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog/tanya-jawab.
Ketua Satgas, H. Sulaiman dalam kesempatan tersebut menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya percepatan investasi seperti yang selalu diamanatkan Pemerintah Republik Indonesia, tidak terkecuali Pemkab Luwu sebagai unsur pemerintah yang juga memiliki komitmen sama untuk mendorong investasi Masmindo agar dapat segera berjalan.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menekankan pentingnya aspek legitimasi dan juga kesadaran hukum warga masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan Masmindo. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masyarakat agar tidak berisiko berhadapan dengan proses hukum menyangkut hal-hal terkait keabsahan dokumen, dan hal lainnya karena tidak memiliki pemahaman.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali dan Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid juga menyampaikan sejumlah arahan terkait status perizinan Masmindo serta status lahan yang ada di sekitar wilayah perusahaan. Dijelaskan, status izin Masmindo adalah Kontrak Karya yang merupakan perjanjian negara dengan pihak perusahaan. Terkait hal itu di wilayah Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus tanah negara, sehingga ini tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala BPN Luwu, Gunawan Hamid mengatakan, pengelompokkan status lahan menjadi 3 yakni : pertama, lahan berstatus hak milik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat; kedua, tanah negara dalam penguasaan secara fisik dan pemiliknya menunaikan kewajibannya (pembayaran PBB); Ketiga, tanah negara berstatus bebas tanpa penguasaan. Selain penekanan tentang pentingnya kejelasan lokasi lahan (ada koordinat dan batas-batasnya, yang diakui pihak sekelilingnya) dan perlu adanya hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya (adanya SPPT dan PBB). Kepala BPN juga menyampaikan agar perusahaan jangan sampai melakukan pembayaran lahan jika pemilik lahan dimaksud tidak menunaikan kewajibannya (membayar PBB).
Sementara itu GM External Affairs Masmindo, Wahyu Diartito mengatakan, Masmindo akan menyelesaikan hak-hak warga masyarakat terkait dengan pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak henti-hentinya meminta dukungan dari semua pihak, terutama warga masyarakat, agar Masmindo dapat segera memulai kegiatan operasinya, sehingga dapat lebih banyak mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan”. Tandas Wahyu.
Tim Satgas yang hadir diantaranya, H Sulaiman (Ketua Tim), Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kapolres Luwu AKBP Arisandi beserta jajarannya, perwakilan Kajari Luwu, Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid, Kepala Bapplitbangada Luwu Moh.Arsal Arsyad, Inspektorat Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Kepala BPKD Luwu Muhammad Rudi, Kepala Dinas Perkim H Sofyan Thamrin, Camat Latimojong Supriadi, Kades Ranteballa Etik, Kades Boneposi Hamka, General Manager External Affairs Wahyu Diartito beserta jajaran Manajemen Masmindo, serta sekitar 40 warga pemilik lahan.(andrie islamuddin)