PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan 39 Tahun 2023 serta menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1) Pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat dilakukan pada 05 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Besaran gaji ketiga belas Tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
b) Gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2) Bagi penerima pembayaran pensiun pertama dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka gaji ketiga belas 2023, dibayarkan mulai 05 Juni 2023 melalui kantor bayar pensiun masing-masing.
3) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara, maka gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4) Terhadap penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ketiga belas yang dibayarkan 1 yang nilainya paling besar.
5) Apabila aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/atau.
6) Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
7) Terhadap pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
8) Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ketiga belas 2023 dilakukan oleh instansi.
9) Kepada para pensiunan dimohon untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan biaya apapun.(idr)