PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menempel pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun harus diperbarui.
Sementara STNK kendaraan bermotornya akan diperpanjang atau diganti setiap 5 tahun sekali.
Pada setiap perpanjangan STNK 5 tahun sekali akan disertai dengan penerbitan pelat nomor atau nomor polisi baru.
Perpanjangan STNK tiap tahun berbeda dengan 5 tahunan.
Jika perpanjangan tiap tahun, petugas hanya memberi stempel pengesahan pembayaran pajak di STNK.
Namun, jika 5 tahunan, petugas akan menerbitkan STNK dan Pelat Nomor Polisi baru.
Syarat perpanjangan STNK tiap tahun, Anda hanya perlu melampirkan STNK asli dan foto copi, KTP asli dan foto copy, dan BPKB asli dan foto copy.
Sedangkan syarat untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda diharuskan menyertakan cek fisik kendaraan berupa gesekan nomor mesin dan nomor body dengan form yang disediakan petugas.
Lalu, apa persyaratannya?
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Siapkan dokumen STNK asli dan fotokopi.
- Siapkan dokumen BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.
- Isi formulir perpanjang STNK yang disediakan di kantor samsat.
- Siapkan Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir.
- Siapkan Surat Kuasa, jika tidak bisa mengurus perpanjangan STNK sendiri dan melimpahkan ke orang lain.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang.
- Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Ambil formulir perpanjang STNK 5 tahunan dan isi data secara lengkap dan benar.
- Berikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan ke pos loket progresif.
- Setelah selesai, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
- Tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Ambil STNK dan plat nomor baru.
Demikian cara dan syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, semoga bermanfaat. (fin/pp/uce)