Kepala KPLP Lapas Palopo, Pertegas Soal Keamanan dan Aturan ke WBP

  • Bagikan
KEPALA KPLP Syamsul Bahri dan Kepala Seksi Administrasi, Suherman, ketika memberikan arahan kepada WBP di Aula Lapas Palopo, Senin, 5 Juni 2023.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP), Syamsul Bahri beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Suherman memberikan arahan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin, 5 Juni 2023.

Bertempat di Aula Lapas Palopo,
Syamsul Bahri dan Suherman memberikan penjelasan tentang pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam Lapas.

Kedua pejabat Lapas Palopo tersebut, juga mengingatkan para warga binaan untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang sifatnya negatif yang dapat lepas dari diri mereka sendiri.

Syamsul Bahri, juga menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.

Juga memberikan pengertian tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni Lapas.

"Respon dari para warga binaan cukup baik. Mereka tampak sangat antusias dan aktif dalam mengikuti arahan yang kami berikan," ujar Syamsul Bahri, kepada Palopo Pos, Selasa, 6 Juni 2023.

Selain memberikan arahan, pria yang dikenal dekat dengan insan pees ini juga membuka ruang dialog dan diskusi dengan para warga binaan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan sehingga terjalin interaksi yang baik dan terbuka antara petugas dan penghuni Lapas.

Para warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat mereka mengenai kondisi di dalam Lapas, yang akan dijadikan bahan evaluasi oleh pihak Lapas.

"Kami juga berharap arahan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi para warga binaan dalam mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran mereka untuk tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas," tambah Syamsul.

Sementara itu Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, kegiatan ini berdasarkan dengan pasal 4 dan pasal 5 dalam Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
"Penegakan tata tertib di lapas/rutan adalah upaya konkret kami dalam membina kedisplinan dan kesadaran WBP. Jika tata tertib terlaksana dengan baik, maka akan mendukung segala program kegiatan di lapas dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

“ini sebagai bentuk cegah dini dan deteksi dini dan merupakan kewajiban kita bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta kebersihan, baik petugas maupun warga binaan untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitarnya. Semoga kedepannya Lapas Palopo semakin bersih dan tertib,” tandasnya.(kahar iting)

  • Bagikan