20 Tahun tak Pernah Naik, Perumdam Waemami Lutim Usul Penyesuaian Tarif Air

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, MALILI-- Direksi Perumdam Waemami Kab. Luwu Timur mengusulkan penyesuaian tarif air minum.

Itu karena tarif sekarang masih tergolong rendah karena tarif tersebut belum Full Cos Revovery (FCR),

Demikian disampaikan Sekretaris Perumdam Waemami Lutim, Soenandar Latief selaku Penanggung Jawab Tim Penyusun dan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tahun 2023 Perumdam Waemami kepada Palopo Pos, Jumat, 9 Juni 2023.


Dijelaskan, sebagaimana penetapan SK Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 193/I/Tahun 2023 Tanggal 10 Januari 2023 untuk Kabupaten Luwu Timur Perumdam Waemami, tarif batas atas Rp.7.800, sedangkan tarif batas bawah Rp.3.339 perkubik.

Sedangkan usulan penyesuaian tarif yang diusulkan, adalah tergolong rendah.

Contoh untuk golongan Rumah Tangga (RT) 1 : pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp750 menjadi Rp1.125 perkubik.

Sedangkan golongan RT 2 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp900, menjadi Rp1.350, perkubik.

Sedangkan RT 3. Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.1.200, menjadi Rp.1.800, perkubik.

Sementara jika berpedoman pada ketentuan tarif FCR untuk kondisi sekarang ini, jika merujuk pada hasil data audit BPKP tahun 2020 dari perhitungan tarif perkubik, untuk golongan RT 2 mestinya tarif yang harus diusul oleh Perumdam Waemami harus dikisaran Rp3.832 perkubik, RT 1 Rp3 194, dan RT 3 Rp5.110.

Itu artinya tarif yang diusulkan Direktur Perumdam Waemami untuk ditetapkan Bupati, tergolong tarif sangat rendah dan tarif merugi atau tidak FCR.

Alasan mendasar mengapa tarif yang berlaku sekarang di Perumdam Waemami ini tergolong sangat rendah, hal ini disebabkan terlampau lama tidak pernah ada penyesuaian. Sejak tahun 2003 tarif ini tidak pernah disesuaikan hingga sekarang (20 tahun) sehingga sangat jauh tertinggal dan sangat rendah.

Begitu akan dilakukan penyesuaian dengan kondisi keekonomian sekarang sangat terlampau besar kenaikannya.

"Kalau kita akan merujuk ke tarif batas bawah sesuai SK Gubernur Sulawesi-Selatan angka Rp3.339 perkubik untuk golongan RT 2," jelas Soenandar.

Kalau diprosentasekan dengan tarif eksisting yang berlaku yaitu Rp900 perkubik berarti kenaikannya sekitar 400%.

"Tapi kan tidak mesti demikian. Pihak Perumdam Waemami hanya mengusul 50% kenaikan jika diprosentasekan sambil secara bertahap perbaikan dan kualitas pelayanan dilakukan seiring dengan kenaikan biaya pelayanan atau tarif air tersebut," jelasnya.

Dan proses tarif ini sudah berlangsung enam bulan sejak dibentuknya Tim Penyesuaian dan Sosialisasi Tarif Air oleh Direktur. Dan proses yang sudah selesai adalah proses perumusan dan penyusunan oleh tim, pembahasan usulan bersama tim dan dewan pengawas, pembahasan di tingkat pemerintah daerah juga sudah selesai.

Dan hasil dari pembahasan di tingkat pemerintah terhadap rancangan tarif ini dikonsultasikan ke DPRD Luwu Timur sebelum ditetapkan oleh Bupati. Konsultasi ini dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023. Dan ini merupakan proses akhir sebelum penyesuaian tarif ini ditetapkan Bupati.

Demikian proses penyesuaian tarif air minum menurut ketentuan. (rls/ikh)

  • Bagikan