Dua Pelaku Penyelundupan Tabung Melon Terancam Enam Tahun Penjara

  • Bagikan

Kanit Tipidter Polres Palopo Ipda Ridwan Parintak SH. --ist--

Polisi Perketat Pengawasan di Agen-agen

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua pelaku penyelundupan tabung gas elpiji 3kg subsidi pemerintah kini menjalani hukuman di Polres Palopo.

Terlait dengan penangkapan dua pelaku asal Kabupaten Wajo, Kapolres Palopo, mengintruksikan ke jajarannya untuk lebih memperketat pengawasan di lapangan.

Kembali ke para pelaku, yakni inisial JU (22) dan AA (28), keduanya tercatat warga Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel, terancam 6 tahun penjara.

Kanit Tipidter Polres Palopo Ipda Ridwan Parintak SH, mengatakan tetap akan memberikan himbauan dan menegenaskan ke pihak pangkalan agar TDK menjual tabung keluar Kota Palopo,

"Apa bila ditemukan akan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan perketat pengawasan di lapangan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tegasnya.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version