- Sempat ‘Kejar-kejaran’ Usai Sertijab, DP Diperiksa di Salah Satu Ruangan Balai Kota
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Polres Palopo mengutus penyidiknya untuk memeriksa mantan Kepala BPN Palopo, Didik Purnomo (DP).
Penyidik yang datang mengambil keterangan DP, yakni Aipda Irawan.
Usai Serah Terima Jabatan (Sertijab), Didik diarahkan ke salah satu ruangan yang telah disiapkan sebelumnya.
Dilakukan secara rahasia dan tertutup. Yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Didik Purnomo diperiksa sebagai saksi terlapor atas terbitnya setifikat ganda di atas lahan Islamic Center (IC).
Dimana Didik saat menjabat Kepala BPN Palopo, diduga secara bersama-sama ikut membantu sehingga muncullah sertifikat ganda, klaim milik Pemkot Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada Palopo Pos, mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan Didik Purnomo.
Didik ditanya perihal alas hak serta dokumen lain yang mendukung terbitnya sertifikat klaim Pemkot.
Alvin Aji, enggan terlalu jauh membuka hasil pengambilan keterangan Didik Purnomo.
"Nantilah kita gelar dulu perkaranya setelah itu kita akan mengambil langkah apa selanjutnya. Intinya, masih ada saksi yang akan kita hadirkan, tapi siapa mereka nanti kita lihat," kata Alvin Aji, Ahad 11 Juni 2023.
Informasi yang dihimpun Palopo Pos dari sumber teepercaya menyebutkan, Didik Purnomo diperiksa sekira kurang lebih 2 jam, setelah itu bergeser meninggalkan Kota Palopo menuju Makassar dan terbang ke Sragen.
Didik diperiksa di salah satu ruangan di Kantor Wali Kota Palopo usai Sertijab dengan pejabat baru Plt Kepala Kantor ART/BPN Kota Palopo, Syafrisar Masri Limart, Sabtu 10 Juni 2023.
Pemeriksaan Didik secara tertutup di salah satu ruangan Kantor Walikota Palopo, langsung mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya Aktivis Tana Luwu, Yertin Ratu. Wanita yang dikenal vocal itu, mengatakan, Polres Palopo harus bersungguh-sungguh menangani kasus IC.
Mengapa demikian, kata dia, sebab kasus IC melibatkan petinggi-petinggi yang ada di Tana Luwu.
Seperti sebut dia, pihak terlapor melibatkan beberapa pejabat teras Pemkot Palopo, sedang dari pihak pelapor melibatkan tokoh-tokoh besar dan memiliki pengaruh besar di Tana Luwu.
"Kasus ini sangat jelas arahnya, ada unsur pidananya maupun perdata, tinggal bagaimana penyidik bekerja. Harusnya sudah ada titik terang dalam kasus ini. Jika dibiarkan terlalu lama atau terkesan mengulur-ngulur waktu akan menjadi bomerang juga bagi penegak hukum. Katakanlah, tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum berkurang atau lain sebagainya," tutup Yertin Ratu, mengingatkan.
Kejar-kejaran
Ada kejadian menarik usai acara Pisah Sambut Kepala BPN Palopo di Kantor Wali Kota Palopo, Sabtu, 10 Juni 2023.
Dikabarkan, sempat terjadi 'kejar-kejaran' antara mantan Kepala BPN dengan polisi?
Sumber Palopo Pos mengatakan, setelah pelantikan anggota Polres Palopo hendak menemui mantan Kepala BPN Palopo, DP, namun menghindar. Namun polisi terus mengikutinya dan akhirnya diperiksa pada salah satu ruangan di kantor Wali Kota.
"Ada kemarin (Sabtu) video kepala BPN diciduk Polres. Seru bede," kata sumber Palopo Pos yang minta namanya tidak dikorankan.
Penyidik Polres Palopo dikabarkan memeriksa DP (inisial) terkait kasus dugaan mafia tanah penyerobotan lahan Islamic Center Palopo.
Berdasarkan informasi, DP diperiksa di salah satu ruangan di Kantor Wali Kota Palopo seusai acara pisah sambut Kepala Kantor ART/BPN Kota Palopo, Sabtu 10 Juni 2023.
DP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor ART/BPN Kota Palopo, ia kini digantikan oleh Syafrisar Masri Limart. DP kini digeser ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Diketahui, Polres Palopo menyelidiki laporan pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS).
Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Saat ini lahan Islamic Center Palopo memiliki dua sertifikat.
Sertifikat milik yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) tahun 1976 dan sertifikat tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor ART/BPN Kota Palopo.
Sertifikat tahun 2021 tersebut diklaim oleh Pemkot Palopo. (ded/ikh-idr)