PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi moral kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Palopo, Sulsel. Mereka melakukan politik praktis.
Komisioner Bawaslu Palopo, Ahmad Ali yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 14 Juni 2023, membenarkan hal tersebut. Hanya saja, ia tidak menyebut nama ASN yang dijatuhi sanksi moral tersebut.
Dilansir laman wijatoluwu.com, hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra, saat ditemui di Warkop Kampoeng Pisang usai mengisi bazar Dialog Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Palopo, pada Selasa (13/6/2023) malam.
“Jadi sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada Walikota Palopo,” ucap Asbudi.
Asbudi mengungkapkan sebanyak lima orang ASN yang melanggar netralitas tersebut, empat diantaranya telah direkomendasikan oleh KASN sementara satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di KASN.
“Jadi ada 5 kasus, 1 sedang dalam proses dan 4 diantaranya itu sudah ada rekomendasi dari KASN,” bebernya.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kelima ASN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dengan secara sengaja mengupload foto dukungan yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.
“Dari 5 kasus tersebut merupakan informasi dari masyarakat dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Kota Palopo,” ungkapnya.
Untuk sanksinya sendiri, Abudi menuturkan dari empat orang yang telah direkomendasikan oleh KASN dikenai sanksi berupa sanksi moral.
“Itu sanksinya adalah sanksi moral dimana ASN tersebut menandatangani menyatakan bahwa dia tidak lagi mengulangi perbuatannya kemudian ada kewajiban-kewajiban yang lain yang tertuang dalam rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Asbudi juga mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintahan Kota Palopo untuk lebih bersikap netral dan menjalan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita menghimbau kepada ASN di ruang lingkup pemerintah Kota Palopo untuk bisa tetap netral pelaksanaan pemilu 2024 ini. Untuk itu kepada ASN tetap melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada,” harapnya.
Kendati demikian hal tersebut belumlah merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN. Asbudi menegaskan bila mana dalam tahapan kampanye ASN melakukan pelanggaran serupa, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pidana.
“Hal ini masih bisa ditolerir ketika belum masuk pada masa Kampanye, karena ketika masuk dalam tahapan kampanye ASN yang melanggar tersebut sudah ada sanksi pidana didalamnya,” pungkasnya. (ikh)