PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Status dugaan tersangka Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibenarkan oleh KPK. Hal itu diungkap oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali dilansir Herald.id, Rabu 14 Juni 2023.
“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” lanjutnya. Lebih jauh, Ali mengatakan, masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan jadi tersangka kasus korupsi. Kabar Mentan itu dijadikan tersangka KPK diketahui dari unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.
Akun tersebut menulis, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Syahrul Yasin Limpo tulis akun itu sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” tulis akun @pedeoproject. Akun itu menuliskan, Menteri asal Partai NasDem itu, diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain,” sambungnya.(int/idr)