Pelaku pencurian Handphone inisial AL (24 tahun) di Pasar Sentral Rantetayo ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Tana Toraja, Rabu (14/6/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pemuda inisial AL (24 tahun) ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja setelah mencuri Handphone di Pasar Sentral Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.
AL diketahui berasal dari Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan setelah ketahuan mengambil handphone korban bernama Alfrida Pasorong (44 tahun) warga Tapparan, Rantetayo.
Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo menjelaskan kronologis terjadi saat korban menaruh Handphone di dashboard motor miliknya.
Kejadian setahun lalu dan korban melapor kehilangan handphone ke Mapolres Tana Toraja pada bulan Maret 2022 lalu.
“Tiba di pasar, korban parkir motor dan menaruh Handphonenya di dashboard motor dan masuk ke dalam pasar sentral untuk berbelanja, namun saat kembali handphone sudah tidak ada,” ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Lanjut Malpa, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku mengaktifkan Handphone diketahui berada di rumah kontrakannya di Batupapan, Kecamatan Makale.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya pada Senin (12/6/2023) kemarin.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone tersebut, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres,” pungkas Malpa.
Atas perbuatannya, AL dijerat pasal 362 KUHP dan terancam dipenjara selama 5 tahun penjara.(Risna)